JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Hal tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Mustofa hari ini.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mojokerto dan setelah dipertimbangkan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (30/4/2018).
“Sore ini KPK akan menyampaikan informasi secara lengkap melalui Konferensi Pers. Informasi dari penyidik, hari ini agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai TSK,” papar Febri.
Penahanan tahap pertama tersebut akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Mustofa sendiri akan menginap di Rumah Tahanan KPK.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penyegelan terhadap beberapa tempat di Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Setidaknya, ada tiga ruangan yang dikabarkan digeledah serta disegel oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
Ketiga ruangan yang disegel antara lain, ruang kerja Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP), Wakil Bupati Pungkasiadi dan ruang kerja Sekdakab Herry Suwito.
KPK juga tengah mengusut perkara suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
Dalam hal ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus dan empat pihak lain sebagai tersangka. Keempat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo; Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Abdullah Fanani; Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Umar Faruq; dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.(fid)