FeaturedHukum & kriminal

KPK Periksa Aburizal Bakrie hingga Menteri Yasonna Terkait Kasus E-KTP

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, pada hari ini. ‎Para saksi akan diperiksa untuk proses penyidikan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Adapun, sejumlah saksi yang diagendakan diperiksa hari ini adalah mantan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie; Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly.

Kemudian, Anggota DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung; mantan Sekretaris Jenderal ‎Kemendagri, Diah Anggraini; serta Anggota DPR, Mulyadi.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus e-KTP dengan tersangka IHP dan MOM, yaitu Aburizal Bakrie, Tamsil L, Yasonna L, Mulyadi, dan Diah A,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/7/2018).

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Menkumham Yasonna Laoly.
KPK telah mengantongi keterangan dari para saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. KPK memang sedang gencar-gencarnya mengusut kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun kepada sejumlah saksi.
Sejauh ini, KPK baru menjerat delapan orang dalam kasus korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Adapun, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Anang Sugiana Sudihardjo masih dalam proses persidangan.
Sementara itu, Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan di KPK. Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.(erh)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Berkat Komitmen dan Kerja Keras , Pemkab Bondowoso Raih Penghargaan dari Menteri Desa PDT dan Transmigrasi

Pemkab Bondowoso Targetkan 20.000 PTSL Selesai 2020

Kapolres Siap Tuntaskan Tunggakan Perkara Ilegal Loging tahun 2019

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih