Beranda Hukum & kriminal Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbingkar , Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbingkar , Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso pada Jumat (17/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup hasil dari penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun dua tersangka yang diamankan, yakni H. Moh. Abd. Manap (54), warga Desa Wringin, dan Mostapa (63), warga Desa Sempol, Kabupaten Bondowoso.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, menjelaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang berdampak luas.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

FB_IMG_1773966750014

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

IPTU Wawan menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini dapat menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat, memicu antrean panjang di SPBU, serta meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.

Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

images (15)