Bondowoso – Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Dr. H. Fathur Rozi, M.Fil.I, meninjau langsung kondisi SD Negeri Banyuwulu 4 yang berada di wilayah pegunungan dengan akses yang cukup ekstrem dan jauh dari pusat kecamatan,Kamis 16/04/2026.
Dalam kunjungannya, Sekda menemukan bahwa kondisi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah tersebut masih memprihatinkan.
Saat ini, SD Negeri Banyuwulu 4 hanya memiliki 65 siswa dari kelas 1 hingga kelas 6, serta menyelenggarakan kegiatan SMP terbuka dengan induk sekolah SMP Negeri 2 Pakem.
“Kita tentu wajib hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di daerah terpencil seperti ini,” ujar Fathur Rozi,Jum’at 17/04/2026.
Ia mengungkapkan, kondisi ruang kelas di sekolah tersebut dinilai belum layak untuk kegiatan belajar mengajar.
Bahkan, sebagian bangunan telah mengalami kerusakan cukup parah sejak terdampak bencana angin puting beliung pada 2020.
“Anak-anak belajar di ruang yang menurut saya tidak layak. Ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tegasnya.
Menurut informasi dari Dinas Pendidikan, sekolah tersebut telah masuk dalam program revitalisasi dan menjadi prioritas utama.
Namun demikian, Sekda menegaskan bahwa jika program tersebut belum terealisasi, pemerintah daerah akan mengupayakan langkah lain melalui penganggaran.
“Kalau sudah masuk program tetapi belum terealisasi, maka akan kita maksimalkan melalui anggaran daerah secara bertahap,” jelasnya.
Selain persoalan infrastruktur, Sekda juga menyoroti proses pembelajaran di sekolah tersebut yang saat ini masih menerapkan sistem kelas rangkap karena keterbatasan fasilitas dan tenaga pendidik.
Ia menilai, model pembelajaran multigrade masih perlu ditingkatkan agar lebih efektif.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk terus berbenah demi mewujudkan layanan pendidikan yang lebih baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fathur Rozi menekankan pentingnya optimalisasi aset-aset pemerintah daerah, termasuk bangunan yang terbengkalai.
Menurutnya, terdapat berbagai skema pemanfaatan yang dapat dilakukan, seperti kerja sama, pengelolaan, maupun penyewaan.
Namun, ia mengingatkan bahwa khusus untuk aset berupa tanah dan bangunan milik pemerintah, proses pemanfaatannya harus melalui mekanisme resmi, termasuk persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Pemanfaatan aset tidak bisa dilakukan serta-merta. Harus melalui prosedur yang berlaku agar tetap sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.











