FeaturedHukum & kriminal

Jual Arak Pemuda Benculuk Dicokok Petugas

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BANYUWANGI – Dimas Teguh Prayogo (18) warga Dusun Krajan RT 1 RW 3 Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabuoaten Banyuwangi ,dicokok petugas karena diduga telah memperjualbelikan minuman keras (miras) jenis arak, Jumat (14/12/2018)

Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo Madrias menjelaskan, petugas yang saat itu melaksanakan patroli mendapatkan informasi bahwa didaerah setempat terdapat seorang yang menjual miras.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
iklan dalam

Akhirnya, petugas langsung bergerak ke rumah orang tersebut. Dirumahnya, polisi berhasil mengamankan miras jenis arak yang disimpan diruang tengah dan ditaruh dalam karton serta dikemas dalam botol air minum ukuran 600 ml sebanyak 20 botol.

“Saat diintrograsi, pelaku mengakui miras miliknya dijual dengan harga per botol sebasar Rp. 35 ribu. Adapun miras itu ia dapat kiriman dari Bali dengan harga per botolnya seharga Rp 30 ribu,” ungkap Iptu Bedjo Madrias.

Kini pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolsek Cluring. Saat diperiksa, pelaku telah menjual miras kira-kira 2 bulan lalu lamanya.

“Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” pungkasnya.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Computer Assited Test Bawaslu Gandeng Diskominfo Kota Mojokerto

Redaksi Tapalkuda

Skala Prioritas Tangkal Kekeringan,PJ Bupati Bondowoso Resmikan Sumur Bor di Desa Kladi

Polsek Asembagus Ungkap Pencurian Kayu Hasil Hutan

Redaksi Tapalkuda
error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih