FeaturedHukum & kriminal

JPU Tuntut Terdakwa Raibnya Bilik Suara KPU Bondowoso 8 Bulan Penjara

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso – Sidang dengan agenda tuntutan jaksa terhadap kasus raibnya ribuan bilik suara di gelar untuk ke tiga kalinya di Pengadilan Negeri Bondowoso ,Selasa 19/03/2019.

Ardian Wahyu Hastono Jaksa penuntut umum (JPU) Bondowoso menuntut terdakwa Rony Hayu Amaliah warga Sekarputih ini dengan tuntutan 8 bulan penjara.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Rony Hayu Amaliah merupakan pegawai Honorer KPU Bondowoso. Ia ditangkap oleh Polisi setelah dilakukan penyelidikan terkait raibnya bilik suara yang berada di gudang penyimpanan di Kelurahan Sekarputih kecamatan Tegalampel- Bondowoso yang terungkap akhit tahun 2018 lalu.

Dihadapan majelis hakim, tuntutan Jaksa tersebut berdasarkan hasil penyidikan, dimana terdakwa terbukti melakukan pencurian bilik suara milik KPU Bondowoso.  

iklan dalam

Ardian Wahyu Hastono menyampaikan bahwa terdakwa telah melanggar undang hukum pidana pasal 363 ayat 1. Dimana perbuatannya telah mengakibatkan kerugian terhadap orang lain dan lembaga.

“Terdakwa secara shah dan meyakinkan membuka gembok gudang yang kemudian mengambil barang-barang didalamnya (bilik suara.red) kemudian membawanya dengan menggunakan mobil kijang milik terdakwa. Kemudian sama terdakwa dijual,” jelasnya kepada sejumlah awak media.

Sementara itu Khusairi SH ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan, apakah menerima atau keberatan atas tuntutan JPU.

Mendengar tuntutan jaksa tersebut, terdakwa hanya bisa pasrah dan meminta keringanan karena menyesali atas perbuatannya. “Saya minta keringanan dan hukuman kurang dari 8 bulan penjara. Kasian anak dan istri saya,” harapnya.

Namun hasil persidangan Ketua majelis hakim belum memutuskan dan persidangan dilanjutkan minggu depan. Ia juga meminta terdakwa mengajukan keringanan kepada JPU.

Diberitakan sebelumnya barang-barang yang dicuri tersebut belum dapat diketahui berapa jumlahnya. Karena pengakuan tersangka, saat membawa bilik-bilik suara tersebut tidak dalam satu kali saja.Tersangka membawa bilik suara tersebut beberapa kali, dimana ada kesempatan maka tersangka langsung beraksi.Hingga kini penadah dari Barang Bukti tersebut belum diketahui . 

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Berkas Pelaku Penganiayaan KH Emon Umar Basyri Dinyatakan Lengkap

Awak Media Dilarang Meliput di Dalam Ruangan Sidang Vonis Aman Abdurahman

Ingin Pulang Membawa Medali,Namun Takdir Berkata Lain “Selamat Jalan Farhat Mika Rahel Riyanto” Altlet Tinju Bondowoso

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih