FeaturedPolitik & Pemerintahan

Jokowi Ajak Masyarakat Berpartisipasi Melaporkan Korupsi

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jokowi mengatakan, aturan itu diterapkan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

” Memang ini kan kita menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama sama mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Ingin ada sebuah partisipasi masyarakat,” kata Jokowi di Pondok Gede, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Adapun Pasal 17 dari PP 43/2018 menyatakan bahwa para pelapor kasus korupsi dapat diberikan pengharaan berupa piagam atau premi sebesar 2 persen dari total kerugian keuangan negara.
Sementara premi diberikan paling besar Rp200 juta kepada pelapor atau masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi tersebut.
Kepala Negara tidak merinci dari mana asal anggaran yang akan diberikan kepada para pelapor korupsi itu. Ia menyatakan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan memaparkan apresiasi kepada pelapor tersebut.
“Nanti tanya Menkeu. kita Ingin memberikan penghargaan, apresiasi kepada masyarakat melaporkan tindak kejahatan luar biasa itu,” paparnya.
Menurut Jokowi, mekanisme dan jaminan kerahasiaan bagi pelapor akan diatur dalam PP Nomor 43/2018 tersebut. Sehingga, pelapor atau masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan adanya dugaan perkar rasuah yang diketahuinya.
“Nanti mekanismenya saya kira akan diatur kementerian atau nanti setelah ditindaklanjuti,” tandasnya.
Foto/Antara
Sebelumnya, PP ini diterbitkan dengan menimbang Pasal 41 ayat (5) dan Pasak 42 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditetapkan PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Pengharaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain memberikan hadiah kepada pelapor kasus korupsi, aturan ini juga akan memberikan apresiasi dugaan tindak pidana suap dengan besaran premi paling banyak Rp10 juta.
“Besaran premi yang diberikan pemerintah sebagaimana yang dimaksud ayat (3) paling banyak Rp10 juta,” isi Pasal 17 ayat (4) dari PP Nomor 43/2018.
Sementara itu Pasal 18 dari PP Nomor 43/2018 ini mengatur tentang pemberian penghargaan berupa piagam atau premi yang dilaksanakan berdasarkan penilaian dalam keputusan pimpinan instansi penegak hukum.
Pengharaan atau premi dari pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau suap akan dibayarkan paling lama tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya penilaian.
“Pelaksanaan Pemberian penghargaan berupa piagam dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan instansi pimpinan penegak hukum itu ditetapkan,” isi Pasal 19 PP Nomor 43/2018.(fzy)

67f1cfdb785348099fb80d095209944c
6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231105_173709_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231031_205414_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_071344_0000

Related posts

Lagi Kelompok Tani di Bondowoso Peroleh Sertifikat Produsen Kopi Organik

Redaksi Tapalkuda

Harga BBM Kompak Turun

Sadis, Berkedok Tukang Servis Perampokan di Jember Telan Korban Jiwa

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih