BATAM – tapalkudamedia.com
Khaidir, nekat menghabisi nyawa Lia Astuti, seorang janda yang merupakan mantan tetangganya di Perumahan Taman Harapan Indah Blok I No 01, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada 26 Agustus 2017 lalu.
Perbuatannya tersebut diganjar dengan hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/4/2018).Perbuatan Khaidir tergolong sadis. Ia menghabisi nyawa Lia menggunakan pisau yang telah dipersiapkannya. Sebanyak empat tusukan di bagian dada, perut, ketiak, dan pinggang mengakibatkan nyawa Lia tak dapat diselamatkan.
Perbuatan pembunuhan yang dilakukan Khaidir bermula ketika ia berniat untuk menggasak perhiasan emas yang kerap digunakan Lia. Niat tersebut dilanjutkan dengan mempersiapkan sebilah pisau stainless yang disimpan terdakwa di dalam tas sandang.
“Dulu, terdakwa ini pernah ngontrak di dekat rumah korban. Jadi, dia tahu betul kebiasaan korban yang sering menggunakan perhiasan emas cukup banyak dan juga tahu kalau korban ini tinggal sendiri di rumah itu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang, usai persidangan putusan.
Terdakwa yang telah mempersiapkan senjata tajam langsung menuju rumah Khaidir menggunakan ojek. Setibanya di sana, Khaidir berpura-pura meminta bantuan korban dengan alasan istrinya sedang sakit.
“Terdakwa bilang ke korban kalau istrinya sedang sakit dan terus menyebut nama korban. Akhirnya, korban mengajak terdakwa ke rumah seorang ustad untuk meminta air yang sudah didoakan. Saat itu, terdakwa memperhatikan perhiasan yang digunakan korban,” kata Rumondang lagi.
Setelah keduanya pulang dari rumah ustad, lanjut Rumondang, terdakwa sempat memperhatikan korban yang menyaksikan acara HUT RI di perumahan dari pos sekuriti. Dan sebelum korban pulang ke rumahnya, terdakwa lebih dulu masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban.
Tak lama kemudian, korban yang masuk ke dalam rumah dan hendak membuka pintu langsung disodori pisau dan membungkam mulut korban. Saat itu, terdakwa meminta korban untuk menyerahkan seluruh perhiasannya. Namun, korban berteriak dan pelaku yang ketakutan langsung menusuk korban menggunakan pisau.
“Korban ditusuk pertama kali di bagian pinggang, setelah korban terjatuh, ditusuk lagi di perut, dan karena korban masih berteriak meminta tolong, terdakwa menusuk korban di bagian dada dan ketiak,” kata Rumondang.
Ilhami, tetangga korban yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi rumah tersebut. Setelah melihat terdakwa yang mengancamnya menggunakan pisau, Ilhami langsung menendang tangan terdakwa hingga pisau tersebut terjatuh. Tak lama, terdakwa melarikan diri ke arah jurang belakang rumah korban dan dikejar oleh Ilhami hingga akhirnya berhasil diamankan polisi.(wal)