BANYUWANGI – Lutfi Kurnia Sandi, gadis 17 tahun asal Dusun Gadog, Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi, itu mengalami luka robek pada bibirnya akibat dianiaya oleh Abdul Gofar (22) warga Dusun Kawang, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat.
Saat itu pelaku bersama dua temannya, Busairi (21) warga Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi dan Muhaimin Muhibin (20) warga Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat menonton kesenian jaranan di kawasan Desa Labanasem.
Setelah memukul korban, pelaku langsung melarikan diri dan selanjutnya korban melaporkan peristiwa naas yang di alaminya ke pihak kepolisian.
Kapolsek Kabat Banyuwangi, AKP Supriyadi mengatakan, setelah mendapat laporan korban, pihaknya melakukan pencarian terhadap pelaku yang rupanya sudah kabur dari rumahnya.
“Tapi selang 3 hari, sejumlah aparat kepolisian berhasil menemukan pelaku hingga di lakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek.
Sebagai barang bukti, sebuah batu yang di gunakan pelaku memukul korban di amankan pihak kepolisian. Sementara, kini pelaku di jebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Kabat dan di jerat pasal 76 jonto pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(red)