Beranda Lensa Nusantara Fenomena “Jual Uang” Jelang Lebaran, Diharamkan namun Dibutuhkan

Fenomena “Jual Uang” Jelang Lebaran, Diharamkan namun Dibutuhkan

0
IMG_20240826_000057

TANGERANG   – Sepekan menjelang perayaan lebaran, banyak ditemukan jasa penukar uang keliling yang berada di pinggir jalan-jalan utama. Bermodalkan bangku dan meja kecil seadanya, mereka rela menahan panas terik dan debu demi mendapat keuntungan dari jasa penukaran uang recehan itu.

Pemandangan para jasa penukar uang itu diantaranya nampak terlihat di sepanjang Jalan Otista Raya, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), tepatnya di dekat area PO Bus yang berada di jalur satu arah tersebut.

Salah satu pria yang melakoni praktik jasa penukaran uang di lokasi mengatakan, momentum bulan puasa dan perayaan lebaran selalu dimanfaatkannya untuk menambah pundi-pundi penghasilan, yakni dengan cara menjadi penukar uang di pinggir-pinggir jalan.

“Saya sudah lima tahun jadi penukar uang seperti ini, lumayan hasilnya. Sebenarnya pekerjaan saya itu buruh bangunan, tapi kalau sudah dua minggu mau lebaran ya saya mending pilih kerja begini,” ucap pria berinisial P (42) kepada Okezone, Jumat (8/6/2018).

Dipaparkannya, uang-uang baru itu dipasok melalui seseorang yang disebutnya sebagai bandar besar. Lantas uang tersebut dibagi-bagi kepada mereka di tingkat lapangan. Tiap satu ikat uang, mereka harus membayar nilai lebihnya kepada bandar sebesar Rp2500 hingga Rp5 ribu.

“Kita di lapangan biasanya sekali ambil dari bandar itu sekira 10 jutaan, nantikan beda-beda pecahannya, ada yang pecahan dua ribu, lima ribu, sepuluh ribu, dan dua puluh ribu. Untuk setoran, misalnya satu ikat jumlahnya seratus ribu, kita bayarnya Rp102.500, tergantung nominal pecahan dan jumlahnya. Tiap ikatan itu jumlahnya minimal seratus ribu,” jelasnya.

Pria yang telah memiliki tiga orang anak itu menambahkan, dalam satu hari rata-rata ada sekira 5 hingga 10 orang yang menukar uang recehan kepadanya. Tiap satu ikatan dijual dengan nilai lebih Rp10 ribu. Menurutnya, rata-rata pembeli mencari pecahan uang lima ribu dan sepuluh ribu.

“Rata-rata yang cepat habis itu pecahan lima dan sepuluh. Kalau masih dua atau tiga minggu sebelum lebaran enggak terlalu ramai, jadi kita paling jam 5 sore sudah pulang. Tapi nanti saat 3 atau 4 hari mau lebaran baru penuh, sepuluh juta bisa habis sehari, kadang saya sampai malam masih di sini,” imbuh dia.

Begitupun saat Okezone menghampiri tukang penukar uang lainnya berinisial J (37), tak beberapa jauh dari tempat P menggelar lapak. Perempuan paruh baya itu menuturkan, dalam sehari rata-rata uang yang ditukar mencapai 2 hingga 3 juta. Hal itu akan terus meningkat sampai H-1 perayaan lebaran.

“Biasanya nanti beberapa hari mau lebaran baru ramai, sekarang paling sehari habis 2 sampai 3 jutaan,” tutur J.

Baik P maupun J, sama-sama mengetahui jika praktik penukaran uang di pinggir-pinggir jalan mendapat larangan dari Bank Indonesia (BI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski begitu, demi penghasilan menggiurkan serta desakan ekonomi keluarga, mereka terpaksa mengambil resiko itu.

“Kalau kita nggak mau tipu-tipu, karena kan tempatnya di sekitar sini aja. Tiap ikatan uang, jumlahnya juga sesuai. Niat kita selain untuk tambah rejeki, tapi juga untuk membantu masyarakat, kan nggak semua masyarakat sempat datang ke Bank untuk tukar uang, di sini lebih praktis,” ujarnya.

Dilarang BI dan Diharamkan MUI

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Rahmat Hernowo, ikut menanggapi kembali maraknya jasa penukaran uang di pinggir-pinggir jalan. Disebutkan dia, munculnya para penukar uang di jalanan disebabkan adanya permintaan masyarakat yang lebih tinggi dari yang bisa dilayani oleh pihak Perbankan maupun BI.

“Karena permintaannya tinggi. Tapi harus diingat juga risikonya, bisa saja ada unsur uang palsu di dalam uang yang jual oleh orang tersebut, atau risiko jumlah uang ternyata tidak sesuai sebagaimana yang diperjanjikan misalnya,” terangnya saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Hernowo mengimbau, agar masyarakat menukar uang di tempat resmi, baik melalui Perbankan maupun layanan-layanan kas keliling Bank Indonesia. Bahkan untuk waktu terbatas ini, sambung dia, BI Provinsi Banten melayani penukaran langsung bagi toko-toko ritel besar, BPR, Pegadaian atau lembaga serta Instansi pemerintah.

“Tujuannya untuk mempercepat proses penyebaran uang dengan kualitas baik, bagi masyarakat yang berada di kota-kota besar di Banten, misalkan di Kota Serang, Cilegon, Tangerang dan sekitarnya,” tambahnya.

Sementara, Sekjen MUI Tangsel, Abdul Rozak, menegaskan, bahwa hukum menukar uang sebagaimana dilakukan di pinggir-pinggir jalan itu adalah haram. Pasalnya, dalam transaksi terdapat permintaan nilai lebih, sehingga hal demikian dalam Islam disebut praktik Riba.

“Kami mengimbau, agar segera berhenti bekerja seperti itu, baik tukang oenukar uangnya ataupun pembelinya sama-sama haram jika melakukan transaksi itu. Bertobat kepada Allah, cari pekerjaan lain yang halal dan barokah,” tukas Abdul Rozak.(kha)

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_070314_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini