FeaturedHukum & kriminal

Disinyalir Tak Menafkahi Enam Bulan, Pria Jember Ini Dipolisikan

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Jember – Sungguh tidak bertanggung jawab pria yang satu ini yang ujung – ujungnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh sang istri.
Pria warga Kebon Sari, desa Tembok Rejo, Kecamatan Gumukmas, Jember yang berinisial Rs (39), ini telah dilaporkan ke Polres Jember oleh istri yang dinikahinya, Ev (40) warga desa Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates tertanggal 23 Juli 2019.
Dalam surat laporan polisi (LP) secara kronologi diceritakan bahwa, pada tanggal 28 Pebruari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB pelapor dan terlapor sedang melangsungkan akad nikah di KUA Kecamatan Gumukmas hingga keduanya hidup satu rumah di rumah pelapor di Jalan Bungur, nomor 130 Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang. Kemudian setelah menjalani kehidupan berumah tangga beberapa bulan ke depan, terlapor mulai berubah sikap sebagai seorang figur sejatinya suami. Rs bahkan tidak memberikan nafkah secara lahir dan batin.
Menurut Ev, pada mulanya Ev masih memberikan toleransi kepada Rs namun Rs tidak pernah menunjukkan itikad baik.
“Akhirnya saya melaporkan hal ini ke polisi, mas,” ujar Ev kemarin.
Dalam surat LP bernomor LP/546/VII/2019/JATIM/RES.JEMBER yang menyatakan bahwa Rs telah melakukan tindak pidana penelantaran sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 49 UURI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (ans)

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Ojung Meriahkan Selamatan Desa Tepos Banyuglugur Situbondo

Polres Situbondo Gelar sosialisasi DIPA Tahun 2019

Sekda Tegaskan Surat Undangan Tentang Mutasi Palsu

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih