FeaturedHukum & kriminal

Didampingi Kuasa Hukumnya, Ketua Bara JP Laporkan 8 Akun yang Diduga Menabrak UU ITE

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso,  –  Ketua DPC BARA JP Bondowoso  Edy Junaedi berang,pasalnya semakin marak pemberitaan bohong (hoaks), kampanye hitam (black capaign), ujaran kebencian (hate speech) dan lainnya, menjelang Pilpres 2019 di media sosial khususnya Facebook yang menyudutkan Jokowi .
 
Dudampingi kuasa hukumnya Junaedi, langsung mengambil langkah hukum menyikapi hal tersebut,betapa tidak BARA JP adalah Barisan Relawan Jokowi Presiden.
“Sebelum langkah hukum saya lakukan selaku Ketua DPC BARA JP Bondowoso, sebelumnya saya sudah mempublikasikan terlebih dahulu di Wall Facebook saya untuk melihat tanggung jawab mereka,namun
sampai laporan kami layangkan kepada Polres Bondowoso, Selasa (27/11) tidak ada etikat baik mereka untuk meminta maaf atau memberi pertanggung jawaban terhadap apa yang mereka sampaikan di Media sosia,”jelasnya
Lanjutnya,pihaknya mengaku sudah berkonsultasi dengan Kuasa Hukumnya.Nurul Jamal Habaib SH yang memandang perlu untuk mengadakan suatu langkah hukum untuk mengantisipasi penyebaran berita Hoaks, black capaign, dan hate speech yang semakin merajalela di media sosial.
Kuasa Hukum DPC BARA JP Bondowoso, Nurul Jamal Habaib SH,menjelaskan, “Kita mengambil langkah hukum, pertama untuk menjaga marwah dan kehormatan seorang president yang notabene adalah Pimpinan tertingggi di negeri ini,”ungkapnya.
Menurut Nuh panggilan akrabnya , dalam salah satu postingan akun tersebut dari 8 (Delapan) akun yang dilaporkan ,salah satunya telah menginjak-injak harga diri seorang President dengan memaki-maki.
“Jika ini dibiarkan akan ada dampak yang pada akhirnya akan mengarah kearah yang tidak kita inginkan bersama, salah satunya gesekan sesama pendukung CAPRES,”imbuhnya.
Lanjut Nuh ,yang juga tergabung di Advokat Muda Indonesia Maju ini berujar, “Karena selangkah lagi kita akan memasuki pesta demokrasi PILPRES, saya selaku kuasa hukum BARA JP dan relawan lainnya tentunya akan mengawal kasus inii hingga tuntas”janjinya.
Jelas sekali kata Nuh konten postingan yang di upload di grub tersebut sangat melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2006 (perubahan atas UU 11 2008) tentang ITE,selaku relawan sudah sejatinya tidak ingin ini semakin bias, maka dirasa perluh menempuh jalur hukun,”pungkasnya.

iklan dalam
IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Diduga Pengedar Sabu, Warga Pancoran Dicokok Polisi

5 Paket Narkoba Berhasil Diamankan Polres Banyuwangi

Tak Kunjung Dibenahi, Trotoar Ambles Dikeluhkan Warga

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih