Bondowoso – Sejumlah warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan sosial mengeluhkan bantuan mereka tiba-tiba terhenti setelah kategori desil mengalami perubahan cukup drastis.
Warga yang sebelumnya berada pada desil 1 hingga 4 disebut mengalami kenaikan ke desil 6 hingga 10. Perubahan tersebut berdampak terhadap akses mereka terhadap sejumlah program perlindungan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Ketua DPD Partai Golkar Bondowoso, Ady Kriesna, meminta pemerintah daerah segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab perubahan tersebut.
“Banyak masyarakat penerima bansos, seperti PKH dan BPNT, mengeluh karena bantuan mereka tiba-tiba tidak ada kabar. Ini harus segera direspons,” kata Kriesna,Selasa 1/09/2026.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Sebab, perubahan status kesejahteraan dalam data pemerintah berpotensi berdampak lebih luas terhadap masyarakat, termasuk penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan peserta Program Indonesia Pintar (PIP) dari jenjang SD hingga SMA.
Kriesna juga meminta pemerintah menjelaskan indikator yang digunakan dalam menentukan perubahan desil. Ia menyebut pihaknya menerima informasi bahwa kepemilikan kredit di perbankan, meskipun dalam jumlah kecil, diduga dapat berpengaruh terhadap perubahan kategori desil.
“Karena itu, saya minta pemerintah daerah menjelaskan faktor penyebab terjadinya perubahan desil tersebut. Kami juga menerima informasi bahwa setiap warga yang memiliki kredit, sekecil apa pun, di perbankan juga berpengaruh terhadap kenaikan desil,” ujarnya.
Namun, informasi tersebut perlu dijelaskan secara resmi agar masyarakat tidak memperoleh pemahaman yang keliru mengenai mekanisme pemutakhiran data.
Kriesna juga menilai masyarakat perlu mendapatkan akses pengaduan yang jelas apabila data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi riil.
“Perlu disosialisasikan bagaimana cara melakukan pengaduan jika desilnya tidak sesuai dengan kondisi riil. Jika perlu, lakukan revalidasi total agar rakyat tidak dirugikan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan perubahan data tidak menyebabkan warga yang memang membutuhkan justru kehilangan hak atas program bantuan.
Dinsos: Perubahan Desil Berdasarkan Pemutakhiran dan Pemadanan Data
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso, dr. M. Imron, menjelaskan bahwa perubahan desil berkaitan dengan pemutakhiran tingkat kesejahteraan keluarga serta hasil pemadanan data yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Imron, dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terdapat sejumlah temuan yang dapat menjadi indikator dalam proses pemadanan data.
Di antaranya warga yang terindikasi sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau perangkat desa, memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten (UMK), memiliki kendaraan roda empat, terindikasi terkait judi online, serta memiliki daya listrik 1.300 VA atau lebih.
“Faktor penyebab terjadinya perubahan desil dikarenakan adanya perubahan tingkat kesejahteraan keluarga yang dilakukan melalui pemutakhiran atau hasil pemadanan yang dilakukan oleh BPS,” jelas Imron.
Dengan demikian, kenaikan desil tidak semata-mata dapat disimpulkan sebagai akibat satu faktor tertentu. Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran dan pemadanan berbagai indikator sosial ekonomi.
Warga Bisa Ajukan Pembaruan Data
Imron memastikan masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya memiliki mekanisme untuk melakukan pembaruan dan klarifikasi.
Pembaruan data keluarga dapat dilakukan melalui dua jalur. Pertama, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui balai desa atau kelurahan.
Kedua, pembaruan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh pada telepon seluler.
Selain itu, masyarakat dapat melakukan klarifikasi terhadap temuan DTSEN melalui aplikasi SIKS-NG apabila terdapat indikator yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Khusus bagi pengusul PIP dan KIP-K tahun ajaran 2026/2027, pembaruan data juga dapat dilakukan melalui portal resmi DTSEN BPS.
Persoalan desil ini kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, pemutakhiran data diperlukan agar bantuan sosial benar-benar menyasar masyarakat yang berhak.
Namun di sisi lain, akurasi data menjadi krusial agar perubahan kategori tidak justru membuat keluarga yang masih membutuhkan bantuan kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial.
Pemerintah dituntut memastikan setiap perubahan data dapat dijelaskan secara transparan, memiliki dasar yang jelas, serta menyediakan ruang koreksi yang mudah diakses masyarakat.
Sebab, ketika angka dalam sistem berubah, yang ikut berubah bukan sekadar kategori desil, melainkan bisa menyangkut akses warga terhadap bantuan dan layanan dasar.
Desil Warga Bondowoso Melonjak, Bansos Terancam Putus: Golkar Desak Pemkab Buka Data dan Evaluasi
Bondowoso — Perubahan data desil kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bondowoso menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan bantuan sosial yang sebelumnya mereka terima tiba-tiba terhenti setelah terjadi perubahan kategori desil dalam data kesejahteraan.
Warga yang sebelumnya tercatat berada pada desil 1 hingga 4 disebut mengalami kenaikan menjadi desil 6 hingga 10. Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi akses terhadap sejumlah program perlindungan sosial, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kondisi itu mendapat perhatian dari Ketua DPD Partai Golkar Bondowoso, Ady Kriesna. Ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme, indikator, serta penyebab perubahan kategori desil tersebut.
“Banyak masyarakat penerima bansos, seperti PKH dan BPNT, mengeluh karena bantuan mereka tiba-tiba tidak ada kabar. Ini harus segera direspons,” kata Kriesna, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, persoalan perubahan desil tidak boleh dianggap sepele. Sebab, status kesejahteraan dalam basis data pemerintah dapat berkaitan dengan akses masyarakat terhadap berbagai program perlindungan sosial dan layanan dasar lainnya.
Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan secara transparan indikator yang digunakan dalam menentukan kategori desil, sehingga masyarakat memahami alasan perubahan status kesejahteraannya.
Kriesna juga menyinggung informasi yang beredar di masyarakat mengenai kepemilikan kredit di perbankan yang disebut-sebut dapat memengaruhi perubahan kategori desil.
“Kami menerima informasi bahwa setiap warga yang memiliki kredit, sekecil apa pun, di perbankan juga berpengaruh terhadap kenaikan desil. Karena itu, saya minta pemerintah daerah menjelaskan faktor penyebab terjadinya perubahan desil tersebut,” ujarnya.
Namun, menurut Kriesna, informasi tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai mekanisme pemutakhiran data.
Ia juga meminta pemerintah menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses bagi warga yang merasa kategori desilnya tidak sesuai dengan kondisi kehidupan mereka yang sebenarnya.
“Perlu disosialisasikan bagaimana cara melakukan pengaduan jika desilnya tidak sesuai dengan kondisi riil. Jika perlu, lakukan revalidasi total agar rakyat tidak dirugikan,” tegasnya.
Dinsos: Desil Berubah karena Pemutakhiran dan Pemadanan Data
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso, dr. M. Imron, menjelaskan bahwa perubahan desil berkaitan dengan pemutakhiran tingkat kesejahteraan keluarga serta hasil pemadanan berbagai data sosial ekonomi.
Menurut Imron, dalam proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terdapat sejumlah indikator dan temuan yang menjadi bagian dari proses pemadanan data.
Di antaranya warga yang terindikasi sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau perangkat desa, memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten (UMK), memiliki kendaraan roda empat, terindikasi terkait judi online, serta memiliki daya listrik 1.300 VA atau lebih.
“Faktor penyebab terjadinya perubahan desil dikarenakan adanya perubahan tingkat kesejahteraan keluarga yang dilakukan melalui pemutakhiran atau hasil pemadanan yang dilakukan oleh BPS,” jelas Imron.
Dengan demikian, kenaikan kategori desil tidak dapat serta-merta disimpulkan hanya disebabkan oleh satu faktor tertentu. Perubahan tersebut merupakan hasil pemutakhiran dan pemadanan berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi.
Warga Bisa Mengajukan Pembaruan Data
Imron memastikan masyarakat yang merasa kategori desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya memiliki kesempatan untuk melakukan pembaruan dan klarifikasi data.
Pembaruan data keluarga dapat dilakukan melalui dua jalur.Pertama, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui balai desa atau kelurahan.
Kedua, masyarakat dapat melakukan pembaruan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh pada telepon seluler.
Selain itu, masyarakat dapat melakukan klarifikasi terhadap temuan DTSEN melalui SIKS-NG apabila terdapat indikator yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Khusus bagi pengusul Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) tahun ajaran 2026/2027, pembaruan data juga dapat dilakukan melalui portal resmi DTSEN BPS.
Pemkab Sebut Sejumlah Langkah Telah Dilakukan
Di tengah polemik perubahan desil, pemerintah daerah menyatakan telah melakukan sejumlah langkah konkret untuk mempercepat pemutakhiran dan meningkatkan akurasi data.
Langkah tersebut di antaranya:
Menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4/03/430.8/2026 tentang percepatan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melaksanakan sosialisasi bersama operator SIKS-NG desa/kelurahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan operator.
Melaksanakan ground checking peserta PBI-JK yang dinonaktifkan bersama SDM PKH pada April–Mei 2026.
Melaksanakan verifikasi dan validasi bersama pemerintah kecamatan serta desa/kelurahan.
Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan data penerima program perlindungan sosial terus diperbarui dan semakin sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Akurasi Data Jadi Kunci
Persoalan perubahan desil kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, pemutakhiran data diperlukan agar program bantuan sosial lebih tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Namun, di sisi lain, akurasi data menjadi sangat krusial. Kesalahan atau ketidaksesuaian data berpotensi berdampak terhadap keluarga yang secara faktual masih membutuhkan bantuan tetapi justru mengalami perubahan kategori kesejahteraan.
Karena itu, pemerintah dituntut memastikan setiap perubahan data memiliki dasar yang jelas, dapat dijelaskan secara transparan, serta menyediakan mekanisme koreksi yang mudah, cepat, dan dapat diakses masyarakat.
Persoalan ini bukan sekadar mengenai perubahan angka pada kategori desil. Di balik data tersebut terdapat akses masyarakat terhadap berbagai program perlindungan sosial dan layanan dasar.
Ketika angka dalam sistem berubah, kehidupan warga yang berada di balik angka tersebut juga bisa ikut terdampak.
Karena itu, transparansi, akurasi, dan ruang koreksi menjadi kunci agar pemutakhiran data tidak justru merugikan masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan.














