FeaturedHukum & kriminal

Buron Tiga Bulan Pencuri ini Diringkus Polisi

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Jember – SL (36), tersangka pencurian spesialis pembobol tembok ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukowono setelah kabur selama 2 bulan. Warga Desa/Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, itu diringkus saat berada di rumahnya.

Kapolsek Sukowono AKP Subagio menceritakan, sekitar tanggal 24 Maret 2019 lalu, tersangka bersama rekannya berinisial BD (38) berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 50 juta, dan sejumlah barang elektronik setelah membobol rumah korban.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
iklan dalam

“Saat itu, setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial BD. Sementara tersangka SL langsung kabur ke luar kota,” kata Subagio saat dikonfirmasi, Senin (13/5).

Setelah dilakukan pengejaran selama hampir tiga bulan, Jumat sore (10/5) kemarin, diketahui tersangka berada di rumahnya. Tidak ingin kehilangan buruannya, saat itu juga Unit Reskrim Polsek Sukowono meluncur menangkap tersangka.

Selama buron, tersangka mengaku kepada penyidik kabur ke luar kota sambil bekerja. “Tujuannya untuk menghindari kejaran polisi,” sambungnya.

Lebih lanjut Subagio menjelaskan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sukowono. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit TV, satu unit HP, dan sejumlah barang elektronik lainnya.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Guna Tingkatkan Produk Lokal ,Pemkot Mojokerto Siapkan UMKM Daftar e-Katalog

Obor Asian Games Sapa Blue Flame di Puncak Ijen

KPH Perhutani Bondowoso Gandeng BPBD dan Forkopimcam Gencar Mitigasi Bencana

Redaksi Tapalkuda
error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih