DPRD Bondowoso Sahkan Perda Ijen Tirta, Ahmad Dhafir: Fokus pada Pelayanan dan Kontribusi PAD Bondowoso
Bondowoso – Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Ijen Tirta akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang.
Menurut Dhafir, pembahasan Raperda tersebut telah dimulai sejak 2022. Namun, saat itu dokumen dikembalikan untuk disempurnakan sebelum akhirnya kembali dibahas bersama pihak eksekutif.
“Raperda ini sudah dibahas sejak 2022, kemudian sempat dikembalikan untuk disempurnakan. Alhamdulillah, malam ini telah tuntas dan disetujui bersama,” ujarnya usai rapat paripurna di Gedung DPRD Bondowoso,Senin 02/023/2026.
Ia menegaskan bahwa DPRD berkewajiban membahas setiap rancangan peraturan daerah yang diajukan eksekutif. Pembahasan dilakukan bersama Bupati hingga mencapai persetujuan bersama.
Dengan disahkannya Raperda tersebut, maka Perda lama tentang PDAM dinyatakan tidak berlaku setelah Perda baru diundangkan.
Selanjutnya, Perda tersebut akan dikirimkan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan secara resmi.
“Setelah mendapat nomor registrasi dan diundangkan, maka seluruh mekanisme kerja, tata kelola, dan struktur organisasi harus menyesuaikan dengan Perda yang baru,” jelasnya.
Dhafir menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan mendasar dalam regulasi baru tersebut, termasuk perubahan nomenklatur dari PDAM menjadi Perumdam Ijen Tirta. Perubahan itu berdampak pada struktur organisasi, yang kini terdiri atas Direktur Utama dan beberapa direktur, berbeda dengan struktur sebelumnya.
Karena adanya perubahan struktur, menurutnya, diperlukan seleksi ulang terhadap jajaran direksi dan pejabat terkait.
“Jika ada perubahan struktur dan nomenklatur, maka harus dilakukan pelantikan dan seleksi ulang. Tidak bisa hanya bergeser begitu saja,” tegasnya.
Selain penataan struktur, Perda baru juga mengatur kewajiban perusahaan daerah untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama ini, kata Dhafir, perusahaan hanya menyampaikan laporan tanpa setoran kontribusi yang signifikan.
Ke depan, ia berharap Perumda dapat dikelola secara lebih efisien dan profesional layaknya perusahaan pada umumnya, termasuk adanya pembagian jasa produksi dari keuntungan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Bupati.
“Perda ini adalah pondasinya. Untuk teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati,” katanya.
Dhafir juga menyoroti pentingnya peningkatan pelayanan kepada pelanggan. Ia mengakui, belakangan ini sebagian masyarakat memilih melakukan pengeboran sumur sendiri karena pelayanan air dinilai belum memenuhi harapan.
“Kita ingin mulai dari titik nol untuk menata kembali perusahaan daerah ini agar benar-benar mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya air minum,” ujarnya.
Ia menekankan agar pengelolaan perusahaan tidak lagi mengalami kondisi “lebih besar pasak daripada tiang”. Evaluasi terhadap kebutuhan dan beban personel juga perlu dilakukan secara menyeluruh.
Di akhir pernyataannya, Dhafir menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam penataan perusahaan tersebut.
“Saya tidak punya beban karena tidak pernah menitipkan orang untuk bekerja di sana. Yang terpenting adalah perbaikan tata kelola dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus Perumda Air Minum Ijen Tirta DPRD Kabupaten Bondowoso bersama Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan AP Setda dan PDAM Kabupaten Bondowoso, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum ijen Tirta Bondowoso, serta sesuai Hasil Fasilitasi Surat Gubernur Tanggal 05 Februari 2026, Nomor 100.3.2/4669/013.2/2026 secara singkat dapat dilaporkan
Perumda memiliki modal disetor sebesar seluruh nilai penyertaan modal Daerah dalam Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bondowoso dengan jumlah sebesar Rp23.571.688.463,00 (dua puluh tiga milyar lima ratus tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dana cadangan ditetapkan setiap tahun oleh KPM sebesar 20% (dua puluh persen) dan di potong terlebih dahulu dari penggunaan laba Perumda.
Sisa penggunaan laba Perumdam setelah dipotong 20% (dua puluh persen) untuk pemenuhan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh KPM setiap tahun dengan rincian berikut:
35% (tiga puluh lima persen) untuk peningkatan kuantitas, kualitas, kontinuitas, pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumdam;
40% (empat puluh persen) untuk dividen yang menjadi hak daerah.
Sisa penggunaan laba Perumdam setelah dipotong 20% (dua puluh persen) untuk pemenuhan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh KPM setiap tahun dengan rincian
35% (tiga puluh lima persen) untuk peningkatan kuantitas, kualitas, kontinuitas, pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda
40% (empat puluh persen) untuk dividen yang menjadi hak daerah;
5% (lima persen) untuk tantiem anggota direksi dan dewan pengawas.
5% (lima persen) untuk jasa produksi atau insentif pekerjaan untuk pegawai; dan
15% (lima belas persen) untuk penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) maka status seluruh pegawai Perusahaan Air Minum Kabupaten Bondowoso beralih menjadi pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ijen Tirta Bondowoso.

















