Bondowoso – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil),Bondowoso Gozal Rawan, memperkuat inovasi layanan administrasi kependudukan melalui program Lastareh (Layanan Adminduk Sa’Areh Tuntas Mareh)
Program ini diharapkan mampu mempercepat proses pengurusan dokumen masyarakat, khususnya di meja pelayanan depan (front office).
LASTAREH, ” Layanan ini di dukung kolaborasi semua unsur Pimpinan dari Sekdin dan masing-masing Kabid ,” tegas Gozal.
Gozal Rawan menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi I beberapa waktu lalu.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah percepatan pelayanan di meja front office.
“Enam petugas di meja pelayanan depan semuanya bisa menangani seluruh jenis dokumen. Tidak lagi dipisah, misalnya meja satu khusus akta kelahiran atau meja dua khusus akta kematian. Semua meja bisa melayani semua jenis pengajuan,” ujarnya saat dikonfirmasi ,Senin 2/03/2026.
Dikatakan bahwa ,dengan sistem tersebut, masyarakat yang mengajukan dokumen kependudukan dapat langsung dilayani di meja mana pun yang kosong.
Model ini diharapkan mampu memangkas waktu tunggu dan memungkinkan dokumen diselesaikan pada hari yang sama, sesuai dengan jenis dan kelengkapan persyaratan yang diajukan.
Untuk mendukung alur layanan, Dispendukcapil tetap menyiapkan satu meja pendaftaran di bagian teras depan.
Meja ini berfungsi untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum pemohon diarahkan ke salah satu dari enam petugas layanan.
“Meja pendaftaran tetap ada agar masyarakat bisa memastikan dokumennya sudah lengkap. Jadi ketika masuk ke meja pelayanan, tinggal menyerahkan berkas tanpa harus bolak-balik melengkapi persyaratan,” jelasnya.
Menurutnya ,saat ini, sistem antrean dibuat lebih fleksibel. Selama masih tersedia kursi kosong di depan petugas, pemohon dapat langsung mengisi tempat tersebut tanpa harus terpaku pada pembagian jenis layanan tertentu.
Upgrade Perangkat Komputer
Gozal juga mengakui, percepatan layanan sangat bergantung pada kesiapan perangkat teknologi, khususnya komputer.
Menurutnya, sejumlah perangkat yang digunakan saat ini perlu diperbarui agar pelayanan dapat berjalan lebih optimal.
“Kami sudah menyampaikan beberapa kendala, terutama perangkat komputer yang perlu di-update. Mudah-mudahan pada 2027 sekitar 15 unit komputer bisa di-upgrade atau diganti untuk meningkatkan kecepatan layanan,” katanya.
Ia menegaskan, ketergantungan pada sistem digital menjadi faktor kunci dalam proses administrasi kependudukan, sehingga pembaruan perangkat menjadi kebutuhan mendesak.
Optimalisasi Mall Pelayanan Publik
Selain pembenahan internal kantor Dispendukcapil, pihaknya juga mendorong optimalisasi Mall Pelayanan Publik (MPP) agar tidak hanya menerima pendaftaran, tetapi juga dapat memproses dokumen secara langsung.
Menurut Gozal, selama ini sebagian besar permohonan masih menumpuk di kantor Dispendukcapil karena fasilitas pencetakan dokumen hanya tersedia di kantor utama.
Kedepan, ia berharap perangkat pencetakan juga dapat disiapkan di MPP maupun kantor kecamatan.
“Kalau perangkat sudah tersedia dan jaringan internetnya memadai, layanan yang selama ini hanya bisa dilakukan di kantor Dispendukcapil dapat dilaksanakan juga di MPP atau kecamatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan jaringan internet menjadi syarat utama karena sistem pencetakan dokumen harus terhubung langsung dengan sistem pusat.
Dengan inovasi layanan Lastareh dan dukungan pembaruan sarana prasarana, Dispendukcapil berharap pelayanan administrasi kependudukan dapat semakin cepat, mudah, dan memberikan kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat.
Sebagaimana visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Berkah sebagai bentuk pelayanan publik yang cepat dan akurat.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Hari Cahyono Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Kabupaten Bondowoso mrmbenarnya apa yang disampaikan oleh Kepala Dispendukcapil bahwa untuk pelayanan Adminduk pihaknya masih melayani sebatas administrasi permohonan .
“Ya alasanya karena memang alatnya belum ada , dengan keterbatasan itu di MPP hanya melayani pendaftaran administrasinya saja,”imbuhnya.
Sementara untuk melakukan rekam dan pencetakannya masih tetap di Dispendukcapil setempat.











