Sampaikan 979 Usulan dalam Musrenbang RKPD 2027,Ketua DPRD:Pokir Bukan Proyek Pribadi
Bondowoso — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso menyampaikan sebanyak 979 usulan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang digelar di Pendopo Bagus Asra, Senin (30/3/2026).
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengatakan bahwa ratusan usulan tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota dewan melalui berbagai kegiatan di daerah pemilihan.
Menurut Dhafir, peran DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat telah diatur dalam Pasal 178 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Selain fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD juga memiliki kewajiban menampung serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Dulu dikenal sebagai jaring aspirasi masyarakat. Setelah adanya regulasi terbaru, istilah tersebut berubah menjadi pokok-pokok pikiran DPRD,” ujarnya.
Ia menegaskan, pokok-pokok pikiran (Pokir)DPRD bukanlah proyek pribadi, melainkan hasil dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan saat kegiatan reses maupun pertemuan langsung. Seluruh usulan tersebut kemudian difasilitasi oleh sekretariat dewan sebelum disampaikan kepada pemerintah daerah.
Dhafir menyebutkan, jumlah usulan DPRD yang mencapai 979 lebih banyak dibandingkan usulan dari pemerintah daerah yang berkisar sekitar 400 usulan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa tidak semua usulan tersebut harus direalisasikan seluruhnya.
“Pokok-pokok pikiran DPRD harus disesuaikan dengan RPJMD dan visi misi kepala daerah. Tidak semua usulan harus masuk, tetapi perlu diseleksi berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak mengedepankan kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan harus menjadi prioritas utama.Dalam kesempatan tersebut, Dhafir turut menyoroti pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait proses perencanaan pembangunan.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa usulan yang disampaikan dalam Musrenbang dapat langsung direalisasikan pada tahun yang sama.
“Musrenbang hari ini adalah untuk penyusunan RKPD tahun 2027. Jadi tidak serta-merta apa yang diusulkan hari ini langsung dikerjakan hari ini,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebagian besar usulan yang masuk berkaitan dengan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.
Namun, pelaksanaan program tersebut tetap harus melalui tahapan regulasi dan penganggaran.
Dhafir berharap, proses pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bondowoso dapat mulai direalisasikan pada April 2026, sehingga mampu menjawab harapan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Di akhir penyampaiannya, DPRD menyerahkan sepenuhnya pokok-pokok pikiran tersebut kepada bupati dan perangkat daerah terkait untuk disusun sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Kami berharap seluruh usulan ini dapat diselaraskan dengan RKPD dan visi misi kepala daerah, sehingga pembangunan benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.

















