Beranda Lensa Nusantara Belajar dari Kasus Korupsi dana hibah, eks Ketua PMI Divonis 4 tahun...

Belajar dari Kasus Korupsi dana hibah, eks Ketua PMI Divonis 4 tahun Bui

0
IMG_20240826_000057

 OPINI -Sesuai peraturan yang berlaku, ternyata hanya empat organisasi kemasyarakatan dan masyarakat yang bisa dianggarkan dan menerima hibah secara menerus yakni KONI, PMI, Pramuka dan Korpri.

Dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah pasal 69 UU No 3 tahun 2005 Tentang Sistim Keolahragaan Nasional, untuk Palang Merah Indonesia (PMI) adalah UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Daerah.

Lalu dasar hukum untuk Praja Muda Karana (Pramuka) adalah Pasal 36 UU No 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka, dan untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yakni pasal 63 Keputusan Presiden No 24 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri.

Selain empat organisasi/lembaga di atas,   hibah bisa diberikan juga kepada Pemerintah Pusat, kepada Pemerintah Daerah lainnya, kepada BUMN/BUMD, kepada Badan dan Lembaga, dan kepada Organisasi Kemasyarakatan.

Namun permasalahan yang sering timbul di setiap daerah dana Hibah dan Bansos di Pemda, anatara lain seperti kurangnya komitmen aparat/pejabat dan DPRD dalam mengimpelementasikan kebijakan Hibah dan Bansos,  Penerima tidak tepat sasaran, rendahnya pengendalian dan pengawasan dan lain-lain.

Belajar dari  Pidana Korupsi Jawa Barat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, kepada Nadi Sastrakusumah. Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung itu terbukti bersalah, karena telah meng korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2007-2008, dengan modus membuat nota fiktif.

Saat itu  disampaikan,”Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum dengan pidana empat tahun penjara, dan terbukti sebagaimana diatur dalam dakwaan primair,” kata Ketua Majelis Hakim, Marudut Bakara, saat membacakan amar putusan, di Ruang I Pengadilan Negeri Tipikor Jabar, beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 1,8 miliar. Hakim menyatakan, perbuatan Nadi terbukti dalam dakwaan primair, yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Vonis itu lebih rendah ketimbang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya jaksa menuntut Nadi supaya dibui 7,5 tahun penjara.

Sebelum memvonis Nadi, hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Untuk keadaan meringankan, Nadi mengakui perbuatannya, sudah lanjut usia, dan belum pernah dihukum.

“Sedangkan untuk memberatkan, terdakwa tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” ujar Hakim Marudut.

Atas putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Nadi membikin nota fiktif buat pembangunan gedung PMI Kota Bandung dan Biaya Pengelolaan Pembangunan Daerah (BPPD). Total dana hibah didapatkan PMI Kota Bandung mencapai Rp 5 miliar, dan pembangunan gedung menghabiskan dana Rp 8 miliar.

Kemudian, Nadi menggunakan dana BPPD buat pribadi. Dari hasil audit BPKP pada Juli 2015, Nadi diduga telah menggunakan dana BPPD buat keperluan di luar operasional PMI sebesar Rp 313 juta. Sedangkan dalam pembangunan gedung, ditemukan selisih cukup besar.

Berdasarkan audit, ditemukan selisih pembelian besi mencapai Rp 432,7 juta, tidak digunakan sesuai peruntukan Rp 144,1 juta, dipakai buat keperluan eksternal Rp 546,6 juta, dan adanya nilai kontrak manajemen tidak sesuai aturan sebesar Rp 421,3 juta. Alhasil, jumlah total kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.(red)

 

 

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_070314_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini