LANGKAT – Aparat Kepolisian Besitang, Langkat, Sumatera Utara mengamankan delapan orang wanita penghibur dari tiga tempat di Dusun II Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat.
Kapolsek Besitang AKP M I Saragih mengatakan, delapan wanita penghibur itu diamankan saat dilakukan razia di warung dan rumah masyarakat.
8 orang itu adalah DEL (18) warga Dusun II Desa Sangga Lima Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, NUR (26) warga Dusun Timur Desa Alue Seumumba Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara.
Lalu, HER (38) warga Padang Sakti Kecamatan Muara Satu Lhoukseumawe, MAH (30) warga jalan Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat, dan SM alias Ani Br Simanjuntak (30) warga Desa Bunur Kecamatan Kisaran.
Diamankan pula KOR alais Kori (28) warga Gang Bunga Kota Lintang Kecamatan Aceh Timur, DIN (22) warga Tanjung NGA Kampung Teugoah Langsa, dan ESL (45) warga Perkebunan Pulau TRiga Aceh Tamiang.
Polisi pada razia itu juga mengamankan dua lelaki bersamaan dengan wanita penghibur tersebut, yaitu OMF (21) warga Lingkungan Ujung Belang Desa Paya Bujok Seuleumak Langsa, dan MU (45) warga Kota Lintang Atas Aceh Tamiang.
MI Saragih mengungkapkan, razia ini dilakukan oleh polisi dengan menyisir berbagai tempat indekos yang ada di depan hotel di kawasan itu, tempat mereka mengaku bekerja di hotel.
“Malah saat ditemukan ada yang sedang berduaan di dalam kamar dan tarifnya sekali kencan sebesar Rp500 ribu,” katanya lagi.
Di hadapan para tokoh agama dan Dinas Sosial, para wanita penghibur dan dua lelaki itu dilakukan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.(wal)