FeaturedLensa Nusantara

AJI JEMBER MINTA NARA SUMBER STOP BERI THR PADA JURNALIS

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

JEMBER – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember meminta kepada seluruh narasumber untuk berhenti memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada Jurnalis dalam bentuk apapun. Ketua AJI Jember, Friska Kalia mengatakan, tradisi pemberian THR, bingkisan, atau parsel jelang lebaran kepada jurnalis selain melanggar juga berpotensi mempengaruhi independensi jurnalis.

Menurut Friska Kalia, pemberian THR kepada jurnalis bukan menjadi kewajiban pejabat publik atau narasumber melainkan kewajiban Perusahan Media tempat jurnalis bekerja. Ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Tradisi pemberian THR dengan alasan apapun kepada Jurnalis tetap tak bisa dibenarkan. Landasannya adalah pasal 7 ayat 2 UU Pers No 40 Tahun 1999 ditegaskan bahwa Wartawan Indonesia mentaati kode etik Jurnalistik yang artinya wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan menerima suap.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

“Suap yang dimaksud dalah segala bentuk pemberian baik uang, barang dan fasilitas yang bisa mempengaruhi independensi jurnalis, jadi THR itu bukan kewajiban Narasumber dengan dalih apapun,” kata Friska Kalia.

iklan dalam

Larangan pemberian THR kepada Jurnalis juga sudah ditegaskan oleh Dewan Pers melalui surat edaran Nomor 264/DP-K/V/2018 tentang larangan pemberian THR kepada Jurnalis, Organisasi Pers, Perusahaan Media ataupun Jurnalis itu sendiri. Dalam surat edaran tersebut Dewan Pers meminta kepada seluruh elemen untuk menolak manakala ada jurnalis yang datang meminta THR atau bingkisan hari raya. Ini dilakukan untuk tetap menjaga moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menjunjung tinggi profesionalisme Jurnalis.

AJI Jember sendiri juga akan mengirimkan surat edaran kepada instansi pemerintah di Kabupaten Jember, Bondowoso dan Banyuwangi terkait adanya larangan Pemberian THR ini. Jika masih ada instansi pubik yang memberikan THR kepada jurnalis, AJI Jember telah secara resmi meminta penjelasan dan rincian sumber dana THR tersebut, guna menghindari penyalahgunaan dana APBD/APBN.

AJI Jember juga mengingatkan pengusaha media untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada jurnalis paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Menurut Friska Kalia, jika merujuk pada aturan tersebut tidak ada alasan bagi perusahaan media mengabaikan THR untuk jurnalis apapun statusnya baik karyawan tetap ataupun jurnalis yang berstatus kontributor, koresponden, atau yang sudah bekerja minimal 1 bulan.
Pada pasal 2 ayat 2 tertulis, “THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.”
“THR bagi jurnalis itu kewajiban perusahan media. Apapun statusnya mau kontributor, karyawan tetap atau kontrak semua jurnalis berhak mendapatkan THR dari perusahan tempat mereka bekerja,” kata Friska Kalia, Sabtu (17/6/2017).
AJI Jember sendiri mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk melaporkan manakala tak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Jika berkaca pada pada peraturan menteri tentang THR juga menegaskan sanksi berupa denda dan sanksi adminsitratif bagi perusahaan yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar.

Jember, 4 Juni 2018

Ketua AJI Jember

Friska Kalia

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Koramil 0822/01 Bondowoso Eksis Lakukan Sosialisasi Penangulangan Covid -19

Pastikan Mudik Aman, Polres Situbondo Tes Urine Sopir Bus dan MPU

Kapolres Menilai KPU Bondowoso Fair Selenggarakan CAT Calon Anggota PPS Pemilu 2024

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih