BONDOWOSO – Ketua Ikatan Persaudaraan Pedagang Pasar Induk Bondowoso ( IPPI) Bondowoso Uztad Taufik, akan meminta Inspektorat agar pihak BPKP atau institusi yang kompeten ,segera melakukan audit kinerja terhadap pembagunan Pasar Induk Bondowoso yang ditengarai menghabiskan biaya lebih dari 40 milyar namun dirasakan tidak maksimal.
Ustad Taufik menyampaikan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Bupati Bondowoso tertanggal 21 Maret 2015 agar penataan pedagang dipasar induk Bondowoso mengunakan regulasi tentang Penataan Pasar secara jlas , namun sampai saat ini tidak ada tanggapan.
“Ini dari 21 Maret 2015 sampai saat in i tidak ada tanggapan , tidak ada regulasi yang jelas tentang penataan pedagang di Pasar Induk, dinaspun terkesan menutup mata, setelah pedagang dipindahkan kebangunan baru ini,padahal paguyupan yang saya bina ini ada badan hukumnya,” jelasnya Kamis, 26/07/2018.
Penataan para pedagang Pasar Induk Bondowoso, ternyata tidak sepenuhnya membaik. Para pedagang justru banyak mengeluh, lantaran sistem zonasi yang diterapkan oleh pihak pengelola, tidak membuat pedagang semakin nyaman. Apalagi, peruntukan antara lantai bagian lantai atas dan bawah, tidak nyaman dirasakan .
Uztad Taufik mengatakan, pada saat penataan, untuk pedagang di lantai bawah tidak diperbolehkan untuk menjual aneka macam bumbu. Mengingat, para penjual bumbu dan sayur sudah ada di lantai atas.
“Faktanya, sampai saat ini setelah pedagang pindah penataan semrawut ,selain itu tidak ada transparansi tentang penempatan pedagang , ini ditengarai ada jual beli yang perlu diluruskan,”ungkapnya.
Menurutnya, sesuai permendag 70 , seharusnya ada regulasi ,” Ini akibat tidak ada regulasi yang jelas sesuai permendag 70, bahwa yang boleh menempati kios tersebut adalah pedagang lama yang berijin, pedagang lama tak berijin,pedagang lama yang sewa dan kontrak , ini mereka yang sewa dan kontrak tidak kebagian , padahal kurang lebih 50 kios kosong , nah ini ada apa,” tukasnya.
Kalau seperti itu terus, kan kasihan “Lantai atas sepi. Di los bagian bumbu banyak yang tutup, saat pagi sekitar pukul 06.30 hingga pukul 09.00 Wib, Seharusnya itu menjadi jam sibuk. Namun karena dinas terkait tutup mata dengan zonasi ini ,di lantai atas yang seharusnya menjadi zona bumbu menjadi sepi. Sebab para pembeli memilih berbelanja di lantai bawah,atau emperan pasar,” tandasnya.
Jika pihak pemerinta Kabupaten Bondowoso tidak segera menindak lanjuti tentang regulasi penempatan pedagang dan zonasi serta audit dari institusi yang kompeten pihaknya akan melakukan demo ,” Kami sepakat akan melakukan demo jika tentang regulasi dan zonasi tidak jelas, agar masyarakat tahu bahwa kami tidak akan tinggal diam jika pemerintah tutup mata,” pungkanya.(tim)
previous post