Beranda Lensa Nusantara PJ Sekda Pastikan Ijin Penataan Ulang ASN Pemkab Bondowoso Berijin Lengkap

PJ Sekda Pastikan Ijin Penataan Ulang ASN Pemkab Bondowoso Berijin Lengkap

0
Oplus_2
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

BONDOWOSO, – PJ Sekda Bondowoso Haeriyah Yuliati memastikan bahwa proses mutasi pengembalian ratusan ASN dan Penataan ulang lengkap.

Hal itu disampaikan Haeriyah saat mewakili Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto melantik dan mengangkat sumpah atau janji jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional susulan

Pelantikan susulan tersebut berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Bondowoso, Selasa (28/5/24)

f35efba3741441f9a1fd57df90373559

PJ Sekda Haeriah Yuliati menjelaskan pelantikan ini merupakan pelantikan susulan dari pelantikan sebelumnya dikarenakan yang bersangkutan berhalangan hadir.

“Pada saat pelantikan kemarin itu yang bersangkutan tidak bisa hadir karna alasan tertentu seperti ada yang sakit ataupun dinas keluar kota , jadi dilakukan pelantikan tersendiri,” jelasnya

Dijelaskan ,penataan ulang lingkup Pemerintahan Kabupaten Bondowoso sebagai hasil rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri.

“Ijinya lengkap dari Kemendagri karena Bupati PJ beda dengan divinitif,kalau tidak ijin sudah dulu-dulu dilaksanakan,pada intinya sesuai regulasi.

1740760640844

Ditanya adanya informasi akan ada yang menggugat ke PTUN ,”itu hak mereka,”tegasnya.

Pemkab Bondowoso kata Haeriyah, sudah barang tentu mengambil kebijakan sesuai regulasi dan tidak akan berani melakukan di luar ketentuan aturan.

“Pada dasarnya, apa yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan regulasi. Proses ini cukup panjang, jika kami mau seenaknya mungkin tidak perlu menunggu terlalu lama,” katanya.

Haeriah menjelaskan, proses enam bulan yang dilakukan sudah melalui konsultasi dengan BKN.

Kemudian, mengajukan ke BKN dan BKN juga ketika ada yang tidak sesuai mereka kembalikan untuk direvisi dan ketika sesuai maka, pihak BKN menurunkan pertek.

“Dari pertek itulah kami ajukan izin pelantikannya kepada Kemendagri dan semua proses tersebut sudah kami lakukan.

Dijelaskan, direkomendasi KASN itu ada beberapa item yang pertama, yang harus dikembalikan itu adalah yang pejabat tinggi Pratama atau eselon dua sebanyak delapan orang.

Sementara untuk 220 untuk dilakukan penataan ulang itu bisa kembali sesuai dengan regulasi aturan bisa juga ditata sesuai dengan kebutuhan organisasi ataupun kewenangan dari Bupati.

“Itu sudah dilakukan, evaluasi di TPK. Jadi, di situ sudah jelas untuk dilakukan penataan ulang melalui TPK,” pungkasnya.

Dalam prosesi pelantikan susulan tersebut diantaranya adalah :

Ir. Edy Subagio S. MSi ~ Sekretaris Pada Dinas Perhubungan.

Slamet Wahyu Sofyan SH ~ Sekretaris pada kecamatan Ijen.

Slamet Hariyadi S.Sos ~ Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada kecamatan Ijen.

Megawati SP. MM ~ Sekretaris Kelurahan Nangkaan.

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000