Hukum & kriminal

Polisi Tangkap Seorang Remaja Penyodomi Siswa SD di Malang

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

tapalkudamedia.com , MALANG – Kepolisian bergerak cepat usai mendapat laporan tindakan sodomi yang dilakukan seorang remaja dari Tirtoyudo, Kabupaten Malang, berinisial F (15 tahun) kepada teman bermainnya.

Korban pencabulan sodomi oleh F berjumlah 3 orang, dengan rincian 2 orang berusia 9 tahun dan 1 orang berusia 10 tahun, yang masing-masing masih duduk di bangku sekolah dasar.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Menurut Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, pelaku yang juga berstatus pelajar ini melakukan aksinya pada tahun 2017 dengan TKP di daerah Gadungsari, Kecamatan Tirtoyudo.

“Memang kasusnya sudah terjadi tahun lalu tapi baru dilaporkan ke kepolisian. Setelah pertemuan secara kekeluargaan tak menemui titik terang,” ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (7/3/2018).

iklan dalam

Ia menambahkan Polres Malang bergerak cepat usai mendapat laporan dari pihak Kapolsek Tirtoyudo dan membekuk pelaku kurang dari 24 jam pasca laporan keluarga korban.

Korban disodomi pelaku dengan cara berbeda – beda, ada yang menungging dan ada yang telungkup. Pelaku juga memberikan bujuk rayu diajak bermain playstation disertai dengan ancaman jika melapor ke orang tuanya.

Dari hasil pemeriksaan polisi sementara pelaku melakukan aksinya kepada 3 orang korban. Namun terkait adanya korban lainnya, pihak kepolisian masing mendalami kemungkinan tersebut.

“Karena baru satu hari penyelidikan sementara korban 3 orang. Namun akan kita dalami bila ada korban lainnya,” tutur Yade.

Menurutnya, pelaku melakukan aksinya sebagai aksi balas dendam karena dicap sebagai anak nakal dan tidak mempunyai teman bermain. Pelaku juga memiliki permasalahan keluarga, karena mengetahui yang bersangkutan bukan anak kandung dari kedua orang tuanya.

“Kita akan panggil orang tua angkat pelaku. Mengingat pelaku juga masih di bawah umur, akan kita perlakukan dan penanganan khusus sesuai aturan yang berlaku,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(fid)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Kades Ramban Diduga Lakukan Penganiayaan,Korban Melapor

4 Pemuda Suboh,Banyuglugur dan Besuki Tertangkap Bawa Sabu 16,51 Gram

Penyelundupan Sabu Lewat Sabun Batang Berhasil Digagalkan Oleh Anggota Lapas Banyuwangi 

Redaksi Tapalkuda
error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih