Bondowoso, Sebagaimana diketahui , bahwa Bupati Bondowoso sesuai suratnya tertanggal 16 September 2020 Nomor : 900/881/430.10.3/2020,: telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Kabupaten Bondowoso untuk dilakukan pembahasan, persetujuan dan penetapan.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pasal 9 ayat (4) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan memperhatikan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bondowoso, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, telah dilakukan pembahasan secara detail serta disinergiskan dengan prioritas pembangunan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.
Bupati Bondowoso KH .Salwa Arifin dalam rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, menyampaikan, menyampaikan apresiasi setinggi – tingginya kepada DPRD Bondowoso.
“Penetapan ini merupakan wujud komitmen dan kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Kabuapten Bondowoso untuk bersama- sama membangun Bondowoso kearah yang lebih baik,” tegasnya.
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menyampaikan bahwa berdasarkan hasil akhir pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso, maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bondowoso dalam rapat paripurna menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan KU PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 .
“Dasar hukum pembahasan KU PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,”jelasnya usai paripurna ,Kamis 8/10/2020.
Selain itu kata Dhafir Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; dan
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso.
“Berdasarkan hasil akhir pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso, APBD TA 2020 semula berjumlah Rp. 2.056.329.006.939,95 berkurang sejumlah Rp. 128.447.577.749,95 sehingga perubahan menjadi Rp. 1.927.881.429.190,00 ,” ungkapnya.
Badan Anggaran menekankan kembali dan menyampaikan beberapa saran sebagai berikut:
Dampak ekonomi akibat wabah Covid-19 sangat dirasakan oleh masyarakat, Sehingga perlu adanya penambahan anggaran pemulihan ekonomi baik sektor pertanian dan perdagangan yang signifikan dan menjadi skala prioritas dalam perubahan APBD TA 2020.
Terhadap beberapa catatan Badan Anggaran terdapat beberapa perubahan atau pergeseran program kegiatan sebagaimana saran Badan Anggaran (terlampir), diharapkan untuk diakomodir dan disesuaikan dalam struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan mengacu sesuai ketentuan Perundang-undangan.
“Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 telah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan;
Struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 adalah merupakan hasil akhir pembahasan dalam Rapat Badan Anggaran dan Tim Anggaran Kabupaten Bondowoso,” pungkasnya.
Beranda Lensa Nusantara Bupati Menilai Penetapan Peraturan Daerah Perubahan APBD TA 2020 Bentuk Komitmen DPRD...







