Bali – Polri bersama seluruh jajarannya di seluruh Indonesia saat ini sudah benar – benar berbenah. Tidak terkecuali pelayanan polri di Polres Badung, Bali yang telah berhasil memberantas keberadaan makelar/ calo di lingkungan pelayanan pembuatan surat ijin mengemudi (SIM).
Kini warga masyarakat Kabupaten Badung yang akan mengurus SIM atau apa saja tidak perlu menggunakan jasa para calo atau makelar. Dan hal itu terbukti serta telah dialami langsung oleh salah satu warga Denpasar yang mengurus SIM C di Polres Badung.

“Pelayanan pembuatan SIM bagi saya sangat mudah dan cepat jika tanpa perantara atau biro jasa,” ujar Miftahul Fauzan, warga Lingkungan Mertha Gangga, Denpasar Barat kepada media online tapalkudapost.com, Rabu, (32/7/2019) di rumahnya.
Miftahul Fauzan juga menambahkan bahwa, meskipun masih mengikuti antrean dalam memperoleh SIM, pria lajang itu mengaku cukup murah biayanya.
“Saya hanya memperpanjang SIM C biayanya hanya Rp 180 ribu,” pungkasnya. (yon/ans)







