FeaturedHukum & kriminal

Bandar Judi Togel Digelandang di Sebuah Warung

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi berhasil menggelandang terduga bandar judi toto gelap (togel) bernama Hollies Banie Adam alias Adam (42), warga Lingkungan Singomayan, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi, Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Terduga bandar togel ini kita ringkus dari warung di Jalan Letkol Istiqlah, Lingkungan Singomayan, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi,” ungkap Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanit Reskrim, Ipda Nurmansyah, Jum’at (5/4/2019).

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
iklan dalam

“Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga bandar togel ini langsung kita tahan,” imbuhnya.

Sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan. Diantaranya 1 unit handphone merek Xioami warna hitam, key BCA, uang sebesar Rp.110 ribu, dan 1 ATM BCA.

“BB sudah kita amankan untuk dijadikan alat bukti di persidangan di pengadilan,” beber Ipda Nurmansyah.

Kanit Reskrim mengimbau kepada warga masyarakat hendaknya menjauhi yang namanya perjudian. Di samping tidak ada manfaatnya, perjudian tersebut dilarang oleh pemerintah maupun agama.

“Judi itu tidak ada manfaatnya. Jauhi yang namanya perjudian karena dilarang oleh pemerintah. Jika ketahuan, akan berurusan dengan hukum,” ucapnya.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Situbondo – Nashim Khan Serahkan Sapi Kurban Seberat 1,2 Ton di Tengah Pandemi Covid – 19 ke Ponpes Walisongo

KPU Bondowoso Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Dugaan Rekrutmen KPPS Desa Padasan

Pedagang Selongsong Ketupat Panen Orderan

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih