Beranda Hukum & kriminal Berkedok Petugas PLN ,Dua Maling di Cokok Polisi

Berkedok Petugas PLN ,Dua Maling di Cokok Polisi

IMG-20250408-WA0090

BANYUWANGI – Aparat kepolisian berhasil mencokok 2 maling yang menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pelakunya adalah Heri Guswanto alias Ariel (33) dan M Humaidi(36), warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. Keduanya diringkus di rumahnya masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha Wijaya mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan korban, Lilik Sumarni (52), warga Kecamatan Kabat. Saat di rumahnya, korban yang merupakan salah seorang guru didatangi oleh 2 petugas PLN yang hendak memperbaiki instalasi listrik.

“Kedua pelaku beralasan ada jaringan yang rusak. Karena tidak curiga, korban pun mempersilakan kedua pelaku melakukan perbaikan,” ungkap Panji, Senin (18/3/2019).

Nah, setelah kedua petugas PLN gadungan itu meninggalkan rumah, ponsel Samsung A3 warna hitam serta Laptop merek Acer warna putih hilang. Korban langsung menduga jika dua barang elektronik itu digondol dua petugas PLN tersebut.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuwangi. Atas kejadian tersebut, kerugian korban sekitar Rp 5 juta,” jelasnya.

Panji menuturkan, hasil penyelidikan petugas menemukan ponsel milik korban berada di tangan Heri Fitriyono (35), warga Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Banyuwangi. Heri membeli HP itu dari tersangka namun tak tahu jika HP itu adalah hasil kejahatan.

Setelah diinterogasi, diketahui bahwa barang bukti tersebut berasal dari Sugeng (25), warga Desa Dadapan. Kemudian dari Sugeng diperoleh keterangan bahwa ponsel itu diperoleh dari tersangka utama, Heri Guswanto dan Humaidi. 

“Kedua pelaku langsung kami amankan saat itu juga di rumahnya yang tak jauh dari rumah saksi Sugeng,” imbuh Panji.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dari catatan di kepolisian, tersangka Heri merupakan resedivis kasus curat pada 2005, 2008 dan 2014 yang ditangani Polres Banyuwangi. Sedangkan M. Humaidi merupakan juga resedivis kasus pencurian pada 2017 ditangani Polsek Muncar dan pada 2015 ditangani Polres Banyuwangi.

“Di samping itu kedua tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatannya beberapa kali antara dengan modus yang sama di 13 TKP wilayah Banyuwangi dan dua TKP wilayah Bondowoso,” lanjut Panji.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Terlebih, 13 TKP yang disebutkan berada di wilayah hukum Polres Banyuwangi.

“Kami masih mengembangkan jika ada pelaku-pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya.

1744129950993