Hukum & kriminal

3 Tahun jadi DPO ,Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Bertekuk Lutut di Panarukan

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Situbondo –  AB  setelah 3 tahun DPO akhirnya bertekuk lutut dihadapan Unit Resmob Tenga Polres Situbondo yang melakukan penangkapan  atas dugaan kasus persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur yang dilaporkan pada bulan Juli 2015,Selasa (10/7/2018)
Berdasarkan laporan Polisi nomor 369 di Polres Situbondo tanggal 29 Juli 2015, Tim resmob tengah berhasil menangkap tersangka persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur ,” AB (25) warga Panarukan yang sebelumnya menjadi DPO. Sedangkan tersangka lain sebelumnya sudah diamankan dan sudah vonis Hakim di Pengadilan Negeri Situbondo,” jelas Kasat Reskrim AKP Masykur, SH

iklan dalam
Lanjut Kasat Reskrim  melalui Kasubbag Humas Iptu Nanang menjelaskan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap dirumahnya di kecamatan Panarukan. “Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Situbondo dan menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim,” tukasmya.
IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Edarkan Sabu Pemuda Lumajang, ditangkap  Satreskoba Polres Banyuwangi

450 Personel Polisi Jaga Ketat Sidang Vonis Aman Abdurahman

Jual Arak Pemuda Benculuk Dicokok Petugas

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih