Situbondo – AB setelah 3 tahun DPO akhirnya bertekuk lutut dihadapan Unit Resmob Tenga Polres Situbondo yang melakukan penangkapan atas dugaan kasus persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur yang dilaporkan pada bulan Juli 2015,Selasa (10/7/2018)
Berdasarkan laporan Polisi nomor 369 di Polres Situbondo tanggal 29 Juli 2015, Tim resmob tengah berhasil menangkap tersangka persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur ,” AB (25) warga Panarukan yang sebelumnya menjadi DPO. Sedangkan tersangka lain sebelumnya sudah diamankan dan sudah vonis Hakim di Pengadilan Negeri Situbondo,” jelas Kasat Reskrim AKP Masykur, SH
Lanjut Kasat Reskrim melalui Kasubbag Humas Iptu Nanang menjelaskan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap dirumahnya di kecamatan Panarukan. “Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Situbondo dan menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim,” tukasmya.