SURABAYA – Memperingati Hari Raya Waisak, sebanyak 28 tahanan dari 12 lembaga pemasyarakat (lapas)/rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur mendapatkan remisi. Potongan masa tahanan ini diberikan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari.
Kadiv Sosialisasi Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono mengatakan, remisi khusus cuma diberikan untuk tahanan yang beragama Buddha. Sebenanrnya, jumlah tahanan yang beragama Budha di Jawa Timur lebih dari 28 orang.
Krismono melanjutkan, napi yang berhak memperoleh remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif. Syarat itu di antaranya narapidana berperilaku baik dan sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan, terhitung sejak tanggal penahanan hingga Hari Raya Waisak tahun 2018.
Tidak cuma Waisak, remisi khusus keagamaan juga diberikan pada hari besar lainnya, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Imlek. “Remisi paling tinggi 2 bulan dan terendah 15 hri,” ujarnya.
Tahun lalu, ada 19 napi beragama Buddha mendapatkan remisi. Tahun ini, jumlah napi yang mendapatkan remisi meningkat menjadi 28 Napi. Menurut Krismono, naiknya jumlah tahanan yang menerima remisi ini berarti pembinaan yang dilakukan pihaknya makin baik.
Apalagi, dari 28 narapidana yang mendapat remisi, 15 narapidana di antaranya mendapat remisi sesuai Pasal 34 ayat 3 PP 28/ 2006 tentang Perubahan atas PP 32/ 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Juga terkait pasal 34 A ayat (1) PP 99/ 2012 tentang Perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebanyak 15 narapidana tersebut dari kasus narkoba. “Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal,” katanya. Remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik. “Selamat hari Trisuci Waisak Tahun 2018, Semoga semua makhluk berbahagia,” ujarnya.