Jember –AP (25), salah satu anak legislator DPRD Bondowoso, Jawa Timur, tergolong orabg penting di Bondowoso, tertangkap sedang menikmati ganja bersama lima pemuda lainnya di salah satu rumah kos di Kabupaten Jember. Aparat kepolisian akan meneruskan proses hukum kasus tersebut.
AP ditangkap bersama IK (21), AP (25), DF (23), MDI (20), dan PUR (20). Seluruhnya warga Bondowoso. Polisi juga menyita 14,7 gram ganja, satu tas ransel, dan satu tas kecil.
Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo
“Mereka diamankan di salah satu rumah kos di Perumahan Mastrip, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari pada 19 Januari 2018 dini hari,” katanya , Minggu (25/3/2018).
“Enam orang itu patungan untuk membeli ganja. Mereka mengaku baru beli sekali dari salah satu warga Bondowoso berinisial D. Dia sedang kami cari,” kata Kusworo.
Kusworo menjamin semua tersangka akan diperlakukan sama dan tidak ada pengistimewaan untuk anak legislator DPRD Bondowoso.
“Kami perlakukan sama sesuai prinsip equality before the law. Setiap warga negara siapapun memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Tidak ada perlakuan khusus. Kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 KUHP sub. Pasal 111 ayat 1 UU No 35 th 2009,” katanya. Enam orang tersebut terancam hukuman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara (*)