FeaturedHukum & kriminal

Warga Kotakan Lakukan KDRT Terhadap Istrinya.

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

(Foto : Ismono,  SH, pengacara korban KDRT)
 
SITUBONDO – Seorang wiarga Desa Kotakan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, Jawa Timur berinisial Jm telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang bernama Silvia Lestari. Akibat perbuatannya tersebut, Jm dilaporkan ke polisi, namun hingga saat ini Jm belum juga mendapatkan sanksi dari pihak berwajib. Pihak keluarga korban menilai pihak berwajib lamban dalam menangani proses pelaporan itu. Dan dari lambatnya penanganan proses kasus tersebut membuat pihak pengacara atau kuasa hukum korban, Ismono angkat bicara.
Sementara itu, menurut Sunoto Ayah korban yang bernama Silvia Lestari, Sunoto asal Lombok Barat, Jalan AA.GDE Murah No: 48 E Cakranegara RT.001 / 120, Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendatangi Awak Media dengan kuasa hukumnya Ismono S.H, dan memberikan keterangan pers tentang adanya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Jm terhadap istrinya.
Sesuai dengan laporan polisi No: LP/K/88/III/ Res.1.6./2019/Jatim/Res Situbondo tanggal 06 Maret 2019 Silvia Lestari melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa atau perkara penganiayaan atau kekerasaan rumah tangga sebagi mana yang dimaksud dalam pasal 44 UU RI No: 2003 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Menurut keterangan Sunoto, ayah kandung pihak korban Silvia menjelaskan
“Setelah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga anak saya menelfon ke tantenya dan juga kami sebagai orang tuanya di Lombok lalu menceritakan adanya kekerasan fisik, mendengar hal tersebut saya sebagai orang tua langsung datang ke Situbondo menemui pihak keluarga tersangka Jm untuk merukunkan kembali dalam rumah tangganya yang masih berumur 3 bulan,” ungkap Sunoto.
“Namun dengan musyawarah tersebut pihak tersangka Jimmy dan keluarga besarnya tidak menanggapi atau tidak merespon bahkan tidak mau rujuk kembali, mendengar ungkapan Jimmy saya selaku orang tuanya membawa anak saya untuk melaporkan kejadian kekerasan tersebut ke Mapolres Situbondo dan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) oleh AIPDA R.S.Mahendrayana untuk dimintai keterangannya dan alat bukti henpon dan visum masih di tangan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan sampai saat ini anak saya mengalami trauma berat,” tambah Sunoto.
Selanjutnya Advokat yang juga Kuasa Hukum Totok Ismono S.H, menjelaskan
“Bahwa di dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) ini memang dari pihak kepolisian kesulitan karena perlu pembuktian dan juga kesaksian dari saksi di dalam peristiwa tersebut namun itu tidak perlu kita lihat dari petunjuk satu dengan petunjuk lain dan bisa di kait-kaitkan antara petunjuk satu dengan petunjuk lainnya dengan bukti sebuah tepon seluler dan di Ploning di Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), setelah berhasil dari Polda Jatim dan membenarkan baru kepolisian memberikan tindakan memangil pihak tersangka Jm dan itu di akui dari pengakuanya dalam kekerasan rumah tangga,” jelas Totok Ismono S.H.

Korban KDRT

“Dari proses kejadian tersebut dari pihak kepolisian melimpahkan P-19 ke P-21 ke Kejaksaan Negeri Situbondo kami sudah siap menunggu namun ironisnya pihak Kejaksaan melimpahkan P-19 lagi ke pihak Kepolisian padahal itu tidak boleh ada dua kali P-19 cukup sekali saja, kalau memang dari pihak kejaksaan membuat P-19 lagi harus ada surat ke pihak penyidik bukti-bukti apa saja agar terjadi narasi suatu perkara menjadi nyata dan jelas kalau Kejaksaan masih membuat P.19 lagi maka saya selaku kuasa hukum Silvia Lestari akan mem – praperadilan – kan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi,” pungkas Totok Ismono S.H. kepada sejumlah awak media kemarin. (ans)
 

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Gunung Kidul Yogyakarta Turut Dilanda Gempa 4,5 SR

Tinjau Posko PPKM Skala Mikro, Kapolres Situbondo dan Dandim 0823 Sinergikan Komponen Masyarakat Cegah Penyebaran Covid-19

Kapolres Silaturahmi ke Ponpes di Situbondo, Bentuk Pesantren Tangguh Semeru

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih