FeaturedHukum & kriminalLensa Nusantara

Tak Kenal Kompromi ,KPH Perhutani Bondowoso Tegas Laksanakan UU No 18 Tahun 2013

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Bondowoso – KPH Perhutani Bondowoso tak kenal kompromi tegas melaksanakan amanah undang undang (UU)  no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan memang harus diterapkan agar hutan kondusif dan dapat memberikan manfaat secara lestari kepada masyarakat sesuai harapan pemerintah

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Keseriusan dalam mengemban amanah UU 18 tersebut betul-betul ditunjukkan oleh petugas Perhutani KPH Bondowoso dibawah komando Administratur Ronny Merdyanto, pasalnya setelah dua hari yang lalu timnya berhasil mengamankan satu pelaku illegal logging di wilayah BKPH Klabang, pada Sabtu 9/9/23 dinihari sekira pukul 03.05 wib dalam operasi senyap gabungan petugas Perhutani RPH Bayeman Dangan Polsek Arjasa kembali berhasil mengamankan satu unit kendaraan jenis picuk up nopol P 8671 AC, satu buah gergaji mesin (Cainsaw), satu buah Handphone dan 11 batang kayu gelondong jenis jati berbagai ukuran

iklan dalam

Berawal dari informasi dari masyarakat, akhirnya Kami melakukan koordinasi dengan Polsek Arjasa untuk melakukan penghadangan sejak jam 01.00 wib ,dan Alhamdulillah sekira pukul 03.05 wib kami berhasil menghentikan satu unit pickup yang bermuatan kayu jati dan diduga berasal dari kawasan hutan, tutur Budi Aman Mulyono Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Bayeman BKPH Prajekan saat dikonfirmasi oleh media di mapolsek Arjasa

AIPDA Nanang Susilo Kanit Samapta bersama AIPDA Joko Hadi Kepala sentra pelayanan kepolisian (SPKT) Polsek Arjasa yang ikut dalam operasi senyap menerangkan bahwa 3 orang yang terdiri dari Sopir dan pemilik kayu serta diduga sebagai pelaku illegal logging berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penghadangan, mengingat situasi gelap dan dengan pertimbangan keselamatan akhirnya kami putuskan untuk mengamankan kendaraan beserta seluruh barang bukti sebagai bahan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, ungkap Nanang

Ditempat yang sama Adi Mulyono Asper KBKPH Prajekan berujar bahwa kayu bukti yang diamankan diperkirakan berasal dari kawasan hutan petak 14E tanaman jati tahun 2004 yang tidak jauh dari TKP penangkapan, namun untuk kepastiannya kami dan jajaran akan melakukan pemeriksaan dan infentarisir ke lapangan.

Sementara Ronny Merdyanto dalam keterangan melalui selularnya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Anggota Polsek Arjasa dan jajarannya, dan berharap agar pihak polri dapat mengembangkan penyelidikan sehingga dapat diketahui aktor utama dari tindak pidana illegal logging serta memproses sesuai dengan perundangan undangan yang berlaku

(Yulianto Kompers Perhutani KPH Bondowoso)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Kembali Nahkodai Muhammadiyah Bondowoso ini Kata Muhammad Malik

Redaksi Tapalkuda

Bupati Jember : TMMD Sangat Membantu Masyarakat dengan Solusi dan Kerja Nyata

Tewas Berpelukan dengan lstri,Tahanan di Lapas Lumajang Diduga Minum Racun

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih