CIREBON – Setelah satu tahun menjadi buronan sejak 1 Februari 2017, mantan wakil Bupati Tasiya Soemadi alias Gotas akhirnya tertangkap tim Kejagung dan Kejari Cirebon.
Tasiya ditangkap di di Dusun Babadan, Pekalongan pada Senin, 30 April 2018 sekira pukul 10.30 wib.Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Heni Yuwono mengatakan, Gotas telah dilimpahkan ke Lapas Kelas I Cirebon oleh Kejari Sumber Cirebon.
Hal itu Sesuai protap dan SOP setiap narapidana yang baru masuk ke lapas di tempatkan di blok admisi orientasi (AO).”Jadi Pak Gotas ditempatkan di blok AO selama 1 bulan dengan program masa pengenalan lingkungan lapas tentang tata tertib lapas,” katanya, Selasa (1/5/2018).
Perlu diketahui, Putusan Mahkamah Agung Nomor 436 K/KPID.SUS.2016 menyatakan Gotas dihukum pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Gotas terlibat kasus korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012, hibah dan proposal fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan total kerugian negara sebesar Rp159 juta.(fzy)