MALANGĀ – HQ harus berurusan dengan kepolisian usai bercocok tanam, tanaman yang terbilang ekstrim. Ya, HQ (27) warga Jalan Joyo Utomo nekat menanam puluhan tanaman ganja di belakang rumahnya di kawasan Jalan Srani, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Menurut Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri pengungkapan tanaman ganja yang ditanam HQ berawal dari penangkapan yakni DH (24) warga Jalan Bantaran Blimbing, AR (23) warga Jalan Aluminium Blimbing, serta DS (27) warga Jalan Taman Siswa, Purwantoro.
“Kita bekuk DH dulu, lalu kita dalami kita tangkap AR dan DS. Ternyata dari pengakuan pelaku diperoleh ganja didapat dari HQ,” ujar Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Selasa 24 April 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian menggerebek rumah kedua HQ di kawasan Jalan Jaya Srani IX blok 7G Nomor 30, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dari hasilpenggerebekan yang dilakukan Minggu dini hari 22 April 2018, polisi berhasil menemukan aneka tanaman hijau ganja di kebun belakangnya.
“Kita amankan puluhan tanaman ganja dalam pot dan polibek di belakang rumahnya. Pelaku memperoleh bibit ganja dari hasil memakai ganja, lalu ditanam sendiri oleh yang bersangkutan,” ungkap Asfuri.
Selain itu kepolisian berhasil menyita barang bukti 2 toples kaca ganja, 3 plastik berisi yang masing – masing berisi biji, daun dan ranting ganja, serta satu buah timbangan dari pelaku HQ.
Berdasarkan pengakuan pelaku HQ, kebun ganja miliknya sudah ditanam sejak setahun lalu. Dari rentang waktu tersebut, HQ sudah berhasil memanen dua kali kebun ganja miliknya.
Akibat kebunnya itu ia harus melanjutkan petualangan di balik jeruji besi dengan dijerat Pasal 114 Ayat 1 HQ ,111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.(aky)