JAKARTA – Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan dengan modus mengaku sebagai Kapolres di daerah Papua dan anggota keluarga korban. Dengan modus tersebut para pelaku yang berjumlah tiga orang itu berhasil mengelabuhi puluhan korban dan meraup keuntungan hingga puluhan juta.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan, masing-masing pelaku yakni TM (51), RM (42) dan ES (49) asal Sumatera Utara. Mereka memulai aksi jahatnya dengan mencari calon korban berdasarkan marga agar lebih mudah mengelabuhi korban.
Tugas mencari calon korban dilakukan tersangka TM dan didapatlah yang bernama Eiko Sihombing. Kepada Eiko ia menceritakan silsilah keluarganya yang seolah-olah kebetulan masih satu marga. Selanjutnya mengaku sebagai Kapolres di daerah Papua yang baru saja dimutasi sebagai Kapolres Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Komunikasi terus berlanjut sampai akhirnya TM betul-betul percaya, kemudian ia meminta bantuan uang kepada Eiko untuk biasa perpindahan dari Papua ke tempat baru di daerah Cibubur, Jakarta Timur. Eiko pun mengiyakan dan akan segera transfer sesuai dengan permintaan pelaku untuk biaya pengambilan sertifikat di kantor notaris.
Tahap pertama, pelaku meminta uang Rp10 juta dan dikirim melalui rekening yang akan diurus selanjutnya oleh tersangka RM yang berperan sebagai pembantu TM. RM menghuni korban dengan logat Jawa.
Beberapa hari kemudian, pelaku menghubungi korban kembali, ternyata uang itu masih kurang Rp22 juta dan diiyakan korban. Selang berapa jam kemudian TM kembali menghubungi Eiko dengan dalih barang-barang yang dikirim di Papua tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan membutuhkan uang Rp33 juta.
“Setelah keesokan harinya pelaku menawarkan motor Harley Davidson seharga Rp250 juta padahal motor itu baru saja dibeli dengan harga Rp750 juta, alasannya karena korban telah banyak membantu. Eiko diminta membayar uang DP agar motor tersebut tak dijual kemana-mana,” terangnya.
Saat itulah Eiko akhirnya mulai curiga dirinya telah ditipu dan langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Atas laporan itu polisi menangkap tiga tersangka TM, RM dan ES di Mayestik, Jakarta Selatan pada Jumat 6 April lalu.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, ia telah melakukan kejahatan itu sejak 2 tahun lalu dan sudah ada 20 korban. Dalam kasus ini, tersangka ES berperan sebagai orang yang menampung hasil kejahatan. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.(wal)