Beranda Politik & Pemerintahan PJ Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum  Fraksi di Rapat Paripurna DPRD...

PJ Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum  Fraksi di Rapat Paripurna DPRD Bondowoso

0
IMG_20240826_000057

Bondowoso – PJ Bupati Bondowoso menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi pada rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat ,Selasa 28/05/2024.

Rapat paripurna ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bomdososo H. Ahmad Dhafir .

“Kami menyampaikan tanggapan dan jawaban terhadap Pemandangan Umum masing-masing fraksi, Terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan Fraksi-Fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum, berupa tanggapan, pertanyaan dan saran ,”ungkapnya.

PJ Bupati menyampaikan  tanggapan terhadap Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.Terhadap kemungkinan adanya kekeliruan penganggaran pada tahun 2024 akan diperbaiki saat proses Perubahan APBD TA 2024.
Pada dasarnya RKA SKPD merupakan komponen penyusun Raperda APBD, yang di dalamnya terdapat program/kegiatan/sub kegiatan, output, belanja dan rincian belanja, sehingga terdapat sinkronisasi program dan kegiatan.

Namun kata Bambang dalam pelaksanaan dan realisasi anggaran tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan terhadap proses verifikasi RKA dan DPA akan dilaksanakan lebih teliti.

PJ Bupati ,menangpi penanganan dan pembenahan PT Bondowoso Gemilang akan dilakukan dengan berpedoman pada prosedur perundangan. Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Terkait kelebihan bayar dan kekurangan volume pada beberapa paket pekerjaan di beberapa SKPD, untuk meminimalisir akan diintensifkan Sistem Pengendalian Internal (SPI)-nya.
Atas rekomendasi BPK agar pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah lebih tertib akan ditindaklanjuti dengan membangun sistem informasi secara online untuk mempermudah wajib pajak mendapatkan pelayanan dan informasi tentang pajak daerah.

“Selain itu Penyusunan SSH, jenis barang yang bersifat umum sudah distandarisasi baik spesifikasi maupun harganya dan telah mengacu pada kaidah – kaidah penyusunan SSH dan ASB. Untuk jenis barang dengan spesifikasi khusus, OPD dapat mengusulkan berdasarkan spesifikasi yang dibutuhkan,”paparnya.

Selanjutnya, PJ Bupati menanggapi Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Terhadap penyaluran dana hibah didasarkan pada hasil verifikasi persyaratan baik administrasi maupun faktual lembaga penerima hibah, jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka hibah tidak dapat disalurkan.

“Terkait pembangunan jaringan irigasi tersier pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi yang dipilih melalui prosedur pemilihan penyedia barang jasa pemerintah sesuai Perpres No 16 tahun 2022,”katanya.

Sedangkan Mutasi/promosi/ penataan ulang dilaksanakan  kata Bambang sebagai tindak lanjut dari rekomendasi KASN Nomor: B-3002/JP.01/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023 yang pada prinsipnya merekomendasikan kepada PPK untuk menugaskan TPK untuk melakukan penataan/penyesuaian pemindahan jabatan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Penataan dimaksud sudah dilakukan dengan tidak mengembalikan secara keseluruhan sesuai rekomendasi KASN ditambah dengan usulan baru mutasi/promosi, setelah dikoordinasikan dan mendapat persetujuan teknis dari BKN serta mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/3424/OTDA tanggal 10 Mei 2024 hal : Persetujuan Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Pejabat Administrasi, Pejabat Pengawas Dan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.
Terdapat sisa rekomendasi/hasil penataan yang belum dieksekusi karena ada kendala teknis dan akan dilaksanakan sesegera mungkin.
Secara prinsip rekomendasi KASN sudah dilaksanakan dan seluruh prosedur penataan ulang dan usulan baru sudah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN dan persetujuan secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagai dasar PPK untuk melakukan pemberhentian/pengangkatan/pelantikan,” paparnya.

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_070314_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000