BONDOWOSO – Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso , Syaifullah mengatakan bahwa 50 persen APBD Kabupaten Bondowoso yang bersumber dari anggaran dana pusat ditarik oleh Pemerintah Pusat.
Menurut Sekda kebijakan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dan Mendagri RI.Pemangkasan anggaran tersebut untuk keperluan penanganan Covid-19.
Dijelaskan bahwa akibat kebijakan tersebut, Pemkab Bondowoso harus mengembalikan anggaran dana sekitar Rp. 200 Milyar.
“Kita memenuhi permintaan mendagri bahwa Kabupaten dipotong 50%. Sekitar Rp. 200 Milyar,” jelasnya, Rabu (29/4/2020).
Dikatakan bahwa pengembalian anggaran tersebut berpengaruh terhadap jatah anggaran pada masing-masing OPD. Akibatnya, alokasi anggaran OPD dipangkas lima puluh persen. Sehingga OPD dituntut untuk hanya melaksanakan program yang berskala prioritas.
“Semua dinas kita potong 50%. Hanya pembamgunan seperti jembatan yang mau jebol yang dikerjakan. Seperti diklat, hibah dan perjalanan dinas ditiadakan,” tegas ketua tim anggaran Pemkab Bondowoso ini.
Namun, Sekda menegaskan bahwa penarikan anggaran tersebut tidak berpengaruh terhadap alokasi penanganan di Covid-19 daerah.
“Tidak berpengaruh. Anggaran Covid daerah aman,” pungkasnya