FeaturedKesehatan

Pemotongan Hewan untuk Konsumsi Wajib di RPH

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

PASURUAN – Untuk menjaga kesehatan hewan agar tetap asuh (aman sehat utuh dan halal) dan aman untuk dikonsumsi masyarakat, semua pelaku usaha seperti penjual daging diharuskan melakukan pemotongan hewan mereka di RPH (Rumah Potong Hewan). Pemotongan juga harus dilakukan jagal yang mendapat rekomendasi dari Dinas Peternakan setempat.

Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan, Drh Irianto menyatakan, pelaku usaha atau penjual daging di pasar tradisional maupun modern, untuk keperluan usaha, tidak boleh memotong sapi sembarang. Pemotongan sapi wajib dilakukan di RPH.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

“Langkah tersebut bertujuan untuk mempermudah pengawasan kegiatan usaha karena produk daging yang akan di jual nantinya di konsumsi oleh masyarakat. Daging yang dijual harus betul betul memenuhi ketentuan yakni ASUH, sehingga tidak membahayakan kesehatan masyarakat,”jelasnya.

Saarana RPH di Pasuruan sudah tersebar dibeberapa kecamatan yang jumlahnya mencapai 11 RPH. RPH tersebut ada di kecamatan Gempol, Prigen, Beji, Nguling, Gondangwetan, Wonorejo, Tutur, Purwosari, Sukorejo, Pasrepan

“Semua RPH yang ada masih layak dipergunakan untuk pemotongan dan di tangani oleh jagal yang sudah berpengalaman,”tambah dia

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Sebut Berkat Pemberian Kursi Dari Dandim 0824 Jember,Tipah : Rezeki tak Terduga Dari Allah

Dengan Percontohan Tambak Milenial Situbondo, KKP Ciptakan Keberhasilan Gerakan Ekonomi Rakyat

10 Komplotan Curanmor Diringkus

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih