Situbondo – Bertempat di ruang “Intelligence Room” Lantai II Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Bupati Situbondo, H.Dadang Wigiarto, SH mengundang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) guna membahas penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 27 tahun 2004 yang menyoal pelarangan pelacuran.
Undangan Bupati kepada LSM yang juga getol menyuarakan anti korupsi tersebut adalah merupakan dampak dari seringnya LSM itu berunjuk rasa menyoal masih beraktivitasnya transaksi bisnis esek – esek di lokalisasi terbesar di Situbondo, yakni Gunung Sampan (GS). Dalam pertemuan yang dikemas sebagai rapat koordinasi itu dihadiri oleh , satpol PP, Camat Kota, Asisten I, perwakilan dari polres, pasie Intel Kodim 0823, dan Kepala Desa Kotakan serta sejumlah tokoh masyarakat, pada hari Jumat, (26/7).
Menurut Ketua LSM “tervokal” di Situbondo dalam 5 tahun terakhir itu, Syaiful mengatakan bahwa, ramainya pengunjung GS itu bukan karena mendompleng ada arena perjudian.
“Namun memang sudah sejak dulu pengunjungnya ramai dan baru ada arena perjudian,” tegas Syaiful di hadapan Bupati bersama jajarannya di ruang Intelligence Room Lantai II, Pemkab Situbondo, Jumat (26/7).
Syaiful juga menambahkan bahwa, pada pokoknya dalam pertemuan tersebut, Bupati akan memimpin langsung penutupan lokalisasi itu.
“Kami akan benar – benar tegakkan Perda 27 dan akan kami nyatakan tutup pada lokalisasi tersebut,” ujar Bupati Dadang Wigiarto, SH, Jumat (26/7). (ans)