PAMEKASAN – Dalam kasus pemerkosaan yang menimpa sebut saja Bunga , Polisi menetapkan 4 tersangka dan baru 1 tersangka yang berhasil diamankan. Sedangkan 3 tersangka lainnya sampai saat ini masih menjadi buron.
Buronan kasus pemerkosaan anak dibawah umur warga Dusun Bajur, Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, sampai saat ini masih belum bisa diringkus oleh pihak kepolisian setempat.
Menurut Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Heri Siswo Suwarno, memang sampai saat ini pihaknya belum bisa menangkap pelakunya.
“Kita belum mendapatkan info yang pas tentang keberadaan buronan tersebut,” ungkapnya. Minggu (22/04).
Polres juga mengimbau kepada masyarakat jika memang mendengar tentang keberadaan 3 buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu untuk memberitahukan kepada pihak kepolisian terdekat.
Pihaknya juga sudah menyebarkan selebaran tentang tiga DPO tersebut ke berbagai tempat dan wilayah jajaran namun memang tidak vulgar.
“Tentunya semua itu agar yang bersangkutan tidak lari lebih jauh lagi dan tambah tidak karu-karuan. Jadi ada pihak yang harus dikasih tahu ada yang tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut Heri berharap kepada masyarakat jika menemukan kejadian seperti yang menimpa korban ini agar secepatnya meminta visum ke puskesmas terdekat. Sehingga tersangkanya belum terlalu jauh untuk melarikan diri.
“Jadi jangan menunggu harus dibawa ke rumah sakit hanya untuk mendapatkan visum, di puskesmas terdekat pun visum bisa dilakukan,” tandasnya.(red)