Situbondo – Sebuah kasus pidana berupa pencurian ratusan lembar besi telah terjadi di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih Situbondo, Jawa Timur. Namun dugaan perkara pencurian tersebut diduga tidak segera tertangani dan ada dugaan juga pelaku masih berkeliaran.
Dan dalam menanggapi hal ini, korban yang bernama Sari (56) langsung mengadu kepada seorang lawyer yang bernama Herry Sampurno, SH dan Atik Kristiana, SH langsung ditindaklanjuti melalui laporan pada hari Senin 1 Pebruari 2021 dan sudah ada surat laporan polisi (LP) dengan nomor: LP-B/05/III/1.8/2021/RESKRIM/Situbondo/SPKT-Polsek Banyuputih pukul 16. 00 wib.
Menurut kuasa hukum/lawyer Sari yakni Herry Sampurno, SH mengatakan bahwa, pencurian besi itu tidak segera tuntas dan menilai aparat penegak hukum diduga tidak profesional.
“Kami sudah menerima pengaduan warga yang bernama Sari lalu kami langsung membuat laporan ini yang tembusan nya langsung kepada Kapolri, Kompolnas, Kapolda Jawa Timur cq Kabid Propam, cq Irwasda, dan cq Kabidkum dan dalam hal ini kami melaporkan dua anggota Polsek yakni Bripka S dan W dengan maksud agar kasus pencurian tersebut segera menjadi terang benderang dan segera menangkap pelaku nya yang sampai sekarang masih berkeliaran,” ujar Herry Sampurno, SH, Senin (8/3/2021). (as)