JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan pihaknya masih terus mengusut keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century. Sehingga, ada-tidaknya keputusan ataupun tuntutan pengadilan untuk mengusut kasus tersebut, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain.
“Sejak kasus Budi Mulya putus, KPK tidak pernah berhenti mendalami terus kasus itu. Jadi tanpa putusan atau tuntutan siapa pun, KPK masih tidak dalam menutup kasusnya,” jelas Saut saat dikonfirmasi , Rabu (11/4/2018).
Sayangnya, Saut masih belum mengetahui sudah sejauh mana kasus tersebut bergulir. Sebab, pihak yang lebih mengetahui perkembangan perkara tersebut yakni tim penyidik dan penuntut KPK.
Baca Juga : PN Jaksel Perintahkan KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Century
“Penyidik dan penuntut yang paham konstruksi kasusnya seperti apa, siapa saja berperan, apa kick back-nya, dan itu semua butuh waktu,” tegasnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century. Gugatan tersebut mewajibkan KPK menetapkan tersangka baru terkait kasus ini.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bakal menyerahkan secepatnya kepada KPK salinan putusan praperadilan dari PN Jaksel. Hal itu untuk menjadi acuan KPK menetapkan tersangka baru terkait kasus ini.
“Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century,” ujar Boyamin di Jakarta.
Ia menyebutkan, ada beberapa orang yang terindikasi tersangkut kasus tersebut dan pernah disebut dalam dakwaan Budi Mulya. Mereka di antaranya Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, dan Raden Pardede.(han)