DENPASAR – Satuan Reskrim Polresta Denpasar meringkus 12 pencuri kendaran roda dua dan empat dengan 24 tempat kejadian perkara (TKP). Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo mengatakan, ke-12 pelaku ditangkap pada Maret sampai Apri 2018. Dari 24 TKP, barang bukti yang diamankan ada 17 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat.
Adapun ke-12 pelaku yakni Muhammad alias MAD (31) asal Lumajang yang berperan sebagai pemetik, ditangkap pada 27 Maret, sekira pukul 23.30 Wita, di Jalan Danau Tempe, Denpasar. Saeful Jinan alias Ipung yang berprofesi sebagai pedagang makanan cilok.
Selanjutnya ada Haerul Anwar. Erik Ermawanto alias Edo (26) asal Lumajang. Yakob Ndena Nggaba (30), Jonas Sir alias Bram (30), Noksan Nataniel alias Pak Jack, Ni Putu Septemi, Syaprudin Muhamad Masir alias Bro, Taufiqur Rohman, Muhamad Rifai, serta Dwi Nova Dian Kusuma.
“Mereka ini mencuri di wilayah hukum Polresta Denpasar. Mereka ada yang satu kelompok juga,” ungkapnya di Mapolresta Denpasar, Selasa (10/4/2018).
Ia menjelaskan, modus ke-12 pelaku dalam mencuri sepeda motor dengan cara menggunakan kunci T atau palsu. “Rata-rata mereka beraksi menggunakan kunci palsu,” paparnya.Dengan banyaknya TKP tersebut yang menjadi target para pelaku, polisi mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan selalu berhati-hati meletakkan kendaraannya.
“Banyak warga yang memakirkan sepeda motornya sembarangan, jadinya banyak para pelaku ini memanfaatkan situasi tersebut,” paparnya.
Dia menerangkan, polisi tidak akan segan-segan menembak para pelaku curanmor bila berulah. Pasalnya, para pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP.