BONDOWOSO — Pansus I DPRD Kabupaten Bondowoso menyoroti potensi persoalan regulasi yang dinilai dapat menghambat masuknya investasi ke daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah status kawasan cagar budaya di Kecamatan Kecamatan Grujugan – Kecamatan Maesan yang bersinggungan dengan penetapan kawasan industri dalam RTRW.
Ketua Pansus I DPRD Bondowoso, Kukuh Raharjo, mengatakan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang investasi telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan menelaah pasal demi pasal.
Menurutnya, arah utama regulasi tersebut adalah memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi investor agar investasi mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Bondowoso.
“Kita ingin memberikan kemudahan bagi investor dan pemberian insentif. Tujuannya tentu untuk memajukan Bondowoso melalui investasi yang membawa multiplier effect,” kata Kukuh usas pansus bersama DPMPTSP dan Bagian Hukum ,saat ditemui di Gedung DPRD Bondowoso, Senin (14/9/2026).
Ia menyebut, dampak yang diharapkan dari investasi tidak hanya berupa bertambahnya aktivitas ekonomi, tetapi juga penyerapan tenaga kerja serta peningkatan pendapatan daerah melalui retribusi dan perpajakan.
Namun, dalam pembahasan tersebut muncul persoalan terkait kawasan di Maesan. Dalam RTRW, wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan industri. Di sisi lain, berdasarkan keputusan Gubernur, kawasan itu juga masuk dalam wilayah cagar budaya.
Kondisi tersebut, menurut Kukuh, perlu dicarikan jalan keluar agar tidak menciptakan beban tambahan bagi calon investor.
“Dengan munculnya keputusan Gubernur mengenai cagar budaya, investor atau orang yang ingin berusaha di sana harus membuat AMDAL,” ujarnya.
Kukuh menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Pansus, terdapat perbedaan beban persyaratan lingkungan berdasarkan luasan usaha. Usaha dengan luasan tertentu dapat menggunakan UKL-UPL, sementara kegiatan dengan luasan lebih besar membutuhkan AMDAL.
Persoalannya, penyusunan AMDAL membutuhkan waktu dan biaya yang jauh lebih besar karena umumnya melibatkan pihak ketiga atau konsultan.
“Kalau UKL-UPL kisarannya Rp30 juta sampai Rp40 juta. Sedangkan AMDAL bisa mencapai Rp400 juta sampai Rp500 juta. Itu informasi yang kita terima,” katanya.
Karena itu, Pansus I tidak ingin kebijakan yang semula dirancang untuk mempermudah investasi justru menghasilkan konsekuensi sebaliknya.
“Ini kan kita ingin memberikan kemudahan. Jangan justru karena wilayah tersebut merupakan cagar budaya, investor harus menambah persyaratan di luar persyaratan pada umumnya,” tegas Kukuh.
Pansus I berencana berkonsultasi dengan Biro Hukum untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Langkah itu dinilai penting agar ketika perda disahkan dan diundangkan, regulasi tersebut benar-benar dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Kukuh menargetkan, setelah perda berlaku, aturan teknis pelaksanaannya dapat segera disusun. Ia berharap paling lambat satu tahun setelah perda diundangkan, produk hukum turunan yang mengatur pelaksanaan secara lebih detail sudah tersedia.
Insentif Bukan Sekadar Uang,
Selain persoalan perizinan, Pansus I juga menekankan pentingnya skema insentif bagi investor. Menurut Kukuh, insentif tidak selalu berbentuk pemberian uang.
Insentif dapat berupa keringanan atau pembebasan kewajiban tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan, termasuk retribusi, sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.
“Memberikan insentif bukan berarti memberikan uang. Bisa saja selama masa tertentu investor tidak membayar retribusi atau mendapatkan kemudahan lainnya. Ini yang kita payungi secara hukum,” jelasnya.
Ia bahkan mengibaratkan skema tersebut seperti grace period dalam pinjaman perbankan. Investor yang baru mengeluarkan modal besar diberikan ruang untuk mengembangkan usahanya sebelum dibebani kewajiban tertentu.
“Investor dan investasi mengeluarkan biaya. Selama beberapa waktu, dia tidak mengeluarkan lagi biaya-biaya yang lain. Itu insentif dan kemudahan,” tuturnya.
Namun, mengenai durasi pemberian insentif, Pansus tidak ingin mengaturnya terlalu kaku di dalam perda. Pengaturan secara umum dinilai lebih fleksibel sehingga ketentuan teknis dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan investasi.
“Secara umum di perda kita tidak mengatur detail. Nanti hasilnya akan diatur melalui peraturan bupati agar lebih fleksibel, bisa dua bulan atau tiga bulan,” pungkasnya.
Dengan skema tersebut, DPRD berharap regulasi investasi tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menarik investor, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan perekonomian Bondowoso.














