Beranda Lensa Nusantara Ketua DPRD Bondowoso Tegaskan Pokir Bukan Proyek DPRD

Ketua DPRD Bondowoso Tegaskan Pokir Bukan Proyek DPRD

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso — Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD bukan merupakan proyek milik legislatif, melainkan bagian dari fungsi penyerapan aspirasi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi pada 26 Agustus 2025. Ia kembali menegaskan hal itu di hadapan ratusan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa di Pendopo Raden Bagus Asra, Rabu (8/4/2026).

Dhafir menjelaskan bahwa penggunaan pokir memiliki aturan ketat, salah satunya tidak boleh dialokasikan di luar daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD yang bersangkutan.

“Pokir tidak boleh di luar dapil. Saya pernah mencalonkan diri di dapil berbeda, tetapi tetap tidak bisa. Pokir DPRD bukan proyek DPRD, melainkan bagian dari fungsi pengawasan untuk menampung, memfasilitasi, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” paparnya.

Menurutnya, pokir berasal dari kebutuhan dan keinginan masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD.

Selanjutnya, aspirasi tersebut difasilitasi dan diserahkan kepada pihak eksekutif, dalam hal ini bupati, untuk disusun sesuai dengan visi-misi daerah serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Ia juga menegaskan bahwa pokir tidak dapat digunakan secara sembarangan, termasuk untuk pembiayaan yang berpotensi menimbulkan penghitungan ganda (double counting), seperti honorarium.

“Yang bisa dilakukan adalah menyampaikan dalam rapat Badan Anggaran, misalnya terkait anggaran pendamping atau biaya rapat. Namun tidak boleh berupa honor yang berpotensi terjadi double counting,” ungkapnya.

FB_IMG_1773966750014

Dhafir menambahkan, para pendamping desa sejatinya telah memahami kondisi anggaran daerah saat ini yang mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Ia memaparkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bondowoso pada 2024 sebesar Rp2,454 triliun, kemudian turun menjadi Rp2,099 triliun pada 2025, dan direncanakan kembali menurun menjadi Rp1,860 triliun pada 2026.

“Ini bukan sekadar efisiensi, tetapi karena kepentingan nasional dan berbagai penyesuaian kebijakan. Penurunannya lebih dari Rp300 miliar,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa belanja wajib seperti gaji pegawai dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dapat dikurangi.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait anggapan bahwa Tenaga Pendamping Profesional Desa akan mendapatkan alokasi pokir dari DPRD.

Dhafir memastikan bahwa pokir tetap berada pada koridor aturan dan tidak dapat dibagikan sebagai bentuk proyek atau bantuan langsung kepada pihak tertentu.

 

images (15)