BONDOWOSO – Kepala Inspektorat Bondowoso ,Ahmad menyampaikan menegaskan bahwa masih terdapat temuan yang berulang di Desa.
Hal itu disampaikan Ahmad saat Rapat Koordinasi saat Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun 2024 di Pendopo Raden Bagus Asra ,Kamis 1/08/2024.
“Temuan tersebut baik yang bersifat administratif maupun kerugian keuangan negara dan penyelesaian tindak lanjutnya atas rekomendasi ,”ungkapnya.
Menurutnya , hasil pengawasan masih terdapat sebagian kepala desa yang tidak tepat waktu yaitu seharusnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .
“Paling lama 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pengawasan,”tegasnya.
Dikatakan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan rapat koordinasi adalah untuk lebih memantapkan peran pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, agar tercipta aparatur pemerintah desa yang berintegritas responsif dan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ,tempat dan waktu,”papqrnya.
Dihadapan PJ Bupati dan Forpimda Ahmad menyampaikan bahwa rakor tersebut untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa.
Adapun peserta rapat koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa tahun 2024 diikuti oleh anggota forum koordinasi pimpinan daerah sebagai narasumber , sekretaris daerah kabupaten Bondowoso asisten sekretaris daerah beberapa kepala perangkat daerah ,camat kepala desa dan operator desa kabupaten Bondowoso dan juga pejabat tunggal dan fungsional auditor serta inspektorat kabupaten Bondowoso .
“Langkah berikutnya akan ditindaklanjuti dengan kegiatan monitoring secara sampling dengan melibatkan perangkat daerah terkait dan unsur aparat penegak hukum yang sifatnya adalah pembinaan dan secara teknis pelaksanaannya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan camat dan DPMD,”pungkasnya.