BONDOWOSO, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht)
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Bondowoso dan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum Polres, Kodim 0822, satpol PP serta Dinas Kesehatah Bondowoso.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri S.H., M.H. memaparkan bahwa untuk triwulam ini ada sebanyak 40 perkara yang sudah Inkracht.
Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnakan diantaranya narkotika jenis sabu-sabu, senjata tajam, alat-alat kejahatan, serta berbagai barang hasil kejahatan yang telah disita.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat,” tegas Dzakiyul Fikri
Ia juga menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah melewati proses hukum yang panjang dan telah diputuskan oleh pengadilan.
“Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat khusus, sehingga dipastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali, “paparnya.
Pemusnahan ini, menurut Kejari, tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa barang-barang hasil tindak pidana tidak akan beredar kembali di tengah-tengah masyarakat.
“Dengan pemusnahan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan serta menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi aktivitas yang melanggar hukum, ” pungkasnya.