FeaturedHukum & kriminalLensa NusantaraPolitik & Pemerintahan

Kejaksaan Negeri Bondowoso Kembangkan Kasus Korupsi Program KUBE, Mantan Kadinsos Jadi Tersangka

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso terus melakukan pengembangan keterlibatan berbagai pihak dalam Kasus korupsi program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso berinisial (A) ditetapkan sebagai tersangka. Setelah sebelumnya, menetapkan 2 orang tersangkan berprofesi sebagai koordinator program dan sebagai Perangkat Desa di Desa Sukorejo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso Puji Triasmoro menjelaskan, mantan Kepada Dinas Sosial berinisial (A) merupakan aktor intelektual dari pengelolaan anggaran 1,9 miliar. Sehingga, ditetapkan sebagai tersangka, Lantaran pihak yang paling bertanggungjawab.

“Mantan Kepala Dinas ini paling bertanggungjawab. Namun, tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka,” ungkap Kajari dikantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Senin (12/9/2022).

Baca Juga :

Penerima Program KUBE Desa Sukorejo Merasa Dikibuli

iklan dalam

Dipanggil Kejaksaan ,Kepala Desa Sukorejo Mengaku Tak Paham Soal Teknis Program KUBE

Data Dinsos Terkesan Mengaburkan Tidak Sama dengan Kelompok Penerima Program KUBE

Persoalan Program KUBE Desa Sukorejo Dilimpahkan ke Pidsus

Warga Desa Sukorejo Luruk Kejari Bondowoso “Tangkap Oknum Penyeleweng Program KUBE “

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Tetapkan Satu Tersangka Kasus KUBE Desa Sukorejo Sumber Wringin

 

Dijelaskan bahwa, program tersebut sebetulnya untuk kesejahteraan masyarakat miskin. Namun, tujuan pemerintah pusat tidak tercapai lantaran dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan.

“Program itu untuk fakir miskin. Namun, karena ada penyimpangan dalam pelaksanaannya, akhirnya tujuan pemerintahan pusat tidak tercapai, ” tegasnya.

Menurut Kejari pihak Kejaksaan telah melakukan penyitaan dokumen maupun uang sekira 130 juta untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan. Selanjutnya, pihak Kejaksaan masih mendalami kemungkinan ada keterlibatan Kepala Desa di dua Kecamatan dalam pelaksanaan program tersebut. (SD)

 

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Stok Beras RI 2 Juta Ton, Hadapi Kekeringan

DAPAT REKOMENDASI PDI-PERJUANGAN, CAWABUP H. SUGIRAH SIAP MENJALANKAN AMANAH YANG DIBERIKAN PARTAI

Pagelaran Batik Situbondo New Normal Fashion di Tengah Pandemi

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih