BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso terus melakukan pengembangan keterlibatan berbagai pihak dalam Kasus korupsi program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin.
Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso berinisial (A) ditetapkan sebagai tersangka. Setelah sebelumnya, menetapkan 2 orang tersangkan berprofesi sebagai koordinator program dan sebagai Perangkat Desa di Desa Sukorejo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso Puji Triasmoro menjelaskan, mantan Kepada Dinas Sosial berinisial (A) merupakan aktor intelektual dari pengelolaan anggaran 1,9 miliar. Sehingga, ditetapkan sebagai tersangka, Lantaran pihak yang paling bertanggungjawab.
“Mantan Kepala Dinas ini paling bertanggungjawab. Namun, tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka,” ungkap Kajari dikantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Senin (12/9/2022).
Baca Juga :
Penerima Program KUBE Desa Sukorejo Merasa Dikibuli
Dipanggil Kejaksaan ,Kepala Desa Sukorejo Mengaku Tak Paham Soal Teknis Program KUBE
Data Dinsos Terkesan Mengaburkan Tidak Sama dengan Kelompok Penerima Program KUBE
Persoalan Program KUBE Desa Sukorejo Dilimpahkan ke Pidsus
Warga Desa Sukorejo Luruk Kejari Bondowoso “Tangkap Oknum Penyeleweng Program KUBE “
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Tetapkan Satu Tersangka Kasus KUBE Desa Sukorejo Sumber Wringin
Dijelaskan bahwa, program tersebut sebetulnya untuk kesejahteraan masyarakat miskin. Namun, tujuan pemerintah pusat tidak tercapai lantaran dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan.
“Program itu untuk fakir miskin. Namun, karena ada penyimpangan dalam pelaksanaannya, akhirnya tujuan pemerintahan pusat tidak tercapai, ” tegasnya.
Menurut Kejari pihak Kejaksaan telah melakukan penyitaan dokumen maupun uang sekira 130 juta untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan. Selanjutnya, pihak Kejaksaan masih mendalami kemungkinan ada keterlibatan Kepala Desa di dua Kecamatan dalam pelaksanaan program tersebut. (SD)