BONDOWOSO – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso, Sucipto menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso sudah selesai melakukan gelar perkara atas laporan masyarakat Desa Sukurejo Kecamatan Sumber Wringin, soal program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun 2020.
Menurutnya saat ini, berkas hasil penyelidikan sudah dilimpahkan ke Kasi Pindana Khusus (Pidsus).
Dikatakan bahwa pihaknya sudah selesai melakukan pemanggilan kepada semua pihak. Meliputi kelompok penerima program, Pemerintah Desa yang terlibat dan pendamping program tersebut.
“Semua pihak sudah selesai kami panggil, termasuk Pemerintahan Desa dan Pendamping program,” jelas Sucipto kepada media, melalui sambungan telepon seluluernya, Selasa (24/5/2022).

Dikatakan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Intelijen Kejaksaan, ditemukan penyimpangan dalam realisasi program tersebut.
Pihak yang terlibat, telah menyalahi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 2 tahun 2019. Sehinga kasus dilimpahkan ke Pidsus untuk diperdalam.
“Ada indikasi melakukan melawan hukum. Sehingga berkas dilimpahkan ke Pidsus,” tegasnya.
Dalam pedalaman kasus tersebut, kata Sucipto , pihak Pidsus akan mencari peran para pihak, dan yang paling bertanggungjawab dalam realisasi program.
Pihak Intelijen, hanya melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan keterangan (Pulbaket).
“Pihak Intelijen hanya melakukan Pudata dan Pulbaket, adakah peraturan yang dilanggar dalam program itu. Setelah ditemukan pelanggaran, maka berkas dilimpahkan ke Pidsus,” pungkasnya.
2 comments
[…] Persoalan Program KUBE Desa Sukorejo Dilimpahkan ke Pidsus […]
[…] Persoalan Program KUBE Desa Sukorejo Dilimpahkan ke Pidsus […]
Comments are closed.