Sumenep – Sebanyak lima orang pemain judi jenis remi diamankan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu (10/6/2018).
Kelima tersangka itu, yakni Ali Hasan, Saleh, Sujibno, Busiri dan Subaris, semuanya warga Dusun Betang, Desa Tambak Agung Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep.
“Mereka ditangkap diteras rumah tersangka Subaris yang merupakan Apel Dusun Betang, Desa Tambak Agung Barat, sedang main judi jenis remi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit.
Menurutnya, dari tangan kelima tersangka, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 lembar uang Rp 100 ribu, 3 lembar uang Rp 10 ribu, 14 lembar uang Rp 5 ribu, 2 lembar Rp 20 ribu, 1 lembar uang Rp 1000, 1 set kartu remi merek Las Vegas dan 1 tikar warna hijau merek KING.
“Saat ini kelima tersangka itu kami amankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya